SUARA CIANJUR - Polres Bogor masih melakukan pendalaman terkait kronologi penembakan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yang diduga dilakukan oleh dua rekannya, Bripka IG dan Bripda IMS.
Penyidik saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
"Saat ini penyidik sedang mendalami, mengumpulkan bukti-bukti di TKP, menganalisa salah satunya menganalisa CCTV," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Peristiwa penembakan ini dilaporkan terjadi pada Minggu (23/7/2023) dini hari di Rusun Polri Cikeas.
Menurut Ramadhan, anggota Polri tersebut tewas tertembak akibat kelalaian dari dua pelaku yang merupakan rekan sejawatnya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," pungkas keterangan dari Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yg melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya. (*)
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi dalam Plastik di Parit Pekanbaru, Mulut Disumpal Kertas