SUARA CIANJUR - Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk membantu dan mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi bansos beras.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Kemensos selalu bersikap kooperatif dan berupaya agar persoalan korupsi bansos beras dapat segera diselesaikan, dan tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, menyatakan bahwa para pegawai yang dipanggil oleh KPK kemarin merupakan pejabat baru. Mereka sepenuhnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna memastikan kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
"Artinya teman-teman kemarin yang dipanggil kita arahkan ya harus datang. Kemudian disampaikan apa adanya karena kita juga posisinya membantu supaya segera selesai," ujar Robben kepada pewarta di Jakarta pada Rabu (2/8/2023) seperti dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut, Robben menyampaikan bahwa para pejabat yang tersandung dugaan korupsi sebelumnya telah dimutasi oleh Kemensos dan tidak berkantor di pusat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi di sektor pemberian bantuan sosial, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran bansos.
Dalam arahannya, KPK menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara instansi pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
Kemensos merespons hal tersebut dengan penuh tanggung jawab, dengan memberikan dukungan penuh agar proses hukum dapat berjalan lancar dan efisien.
Kasus dugaan korupsi bansos beras telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Anak Ngaku Dilecehkan Ayah Tiri, Pinkan Mambo Merasa Jadi 'Korban' MA: Aku Difitnah
Kementerian Sosial menyatakan komitmen untuk terus berupaya memberantas korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan kerjasama antara KPK dan Kemensos yang sinergis, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Kedua instansi berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan dan memastikan dana bantuan sosial benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus melakukan pembenahan dan mengintensifkan upaya pencegahan korupsi.
Semua pihak diharapkan dapat mendukung dan mengawal proses hukum ini guna menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih bersih dan berkeadilan.
Sebelumnya, Pada Selasa (1/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pekerjaan Penyaluran Bansos Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).