SUARA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus pamer kekayaan yang melibatkan Penjabat Bupati Bombana, Burhanudin, dan keluarganya akan terus berlanjut.
KPK tidak berniat untuk berhenti di tengah jalan, mengingat beberapa pejabat penting seperti Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebelumnya.
KPK bekerja untuk mengungkap fakta-fakta yang mungkin terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau perbuatan korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak terkait.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan.
Proses ini melibatkan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan guna melengkapi peristiwa pidana yang sedang diselidiki.
Ali Fikri menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi akan mendapatkan perhatian khusus, dan KPK akan menganalisis berbagai bahan keterangan, informasi, dan data yang ada.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan sesuai dengan standar hukum dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat. (*)