SUARA CIANJUR - 20 narapidana di Rutan KPK Jakarta telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta agar sesama narapidana, yakni Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, dipindahkan ke rumah sakit.
Permintaan ini diajukan karena mereka tidak mampu lagi tinggal bersama Lukas yang dalam enam bulan terakhir telah melakukan perilaku yang sangat tidak menyenangkan, termasuk pipis di celana, tidak membersihkan diri setelah buang air besar, dan meludah sembarangan.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe telah mengungkapkan hal ini kepada media, menyatakan bahwa selama ini para narapidana KPK telah membantu membersihkan Lukas, tetapi akhirnya mereka tidak mampu lagi melakukannya.
"Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas," bunyi surat tersebut.
KPK menyatakan bahwa mereka saat ini tengah mengatasi kerusuhan di Rutan KPK. Namun, organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak sepenuhnya percaya bahwa Lukas begitu sakit hingga melakukan tindakan tidak pantas seperti buang air sembarangan.
MAKI menduga bahwa Lukas sedang berpura-pura sakit agar bisa dipindahkan ke rumah sakit.
Lukas Enembe merupakan terdakwa dalam kasus suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh perusahaan swasta dengan imbalan kemenangan dalam tender proyek pemerintah Papua.
Sejak kasusnya diselidiki oleh KPK, Lukas terus berdalih mengalami sakit. Alasan ini juga menciptakan dramatisasi dalam proses penangkapannya.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ditangkap dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Direktur Utama PT Taspen
Selain itu, ia juga terlibat dalam berbagai tindakan dramatis lainnya, seperti tidak memakai alas kaki saat persidangan dan berteriak menginterupsi jaksa. (*)