SUARA CIANJUR - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius bagi publik, terutama dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor publik.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa Zumi Zola akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Zumi Zola telah menjabat sebagai Gubernur Jambi dalam periode 2016 hingga 2021.
"Pemeriksaan saksi Zumi Zola, Gubernur Jambi Periode 2016-2021," ungkap Ali Fikri saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa (1/8/2023).
Pemeriksaan terhadap Zumi Zola dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebagai saksi, Zumi Zola diharapkan memberikan keterangan dan informasi yang relevan untuk membantu proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017. (*)