SUARA CIANJUR - Keluarga Brigadir J sedang mempertimbangkan pilihan antara mekanisme restitusi atau biaya ganti rugi, sesuai dengan tawaran yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tawaran ini muncul setelah adanya pemotongan hukuman bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keputusan untuk memilih antara restitusi atau biaya ganti rugi merupakan langkah yang strategis dalam memastikan hak-hak korban dan keluarganya ditegakkan.
Restitusi biasanya melibatkan tindakan kompensasi yang lebih spesifik, seperti pengembalian harta atau barang yang telah dirampas atau hilang selama tindak kejahatan. Sementara biaya ganti rugi lebih bersifat kompensasi finansial atas kerugian yang diderita.
"Ya, keluarga masih mempertimbangkan tawaran tersebut. Saya selaku kuasa hukum juga sudah menjalin komunikasi dengan Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK," ujar Martin Lukas Simanjuntak, yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J, pada Senin (14/8/2023).
Pemotongan hukuman kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J dapat mempengaruhi pandangan keluarga korban terhadap langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Keputusan ini mungkin juga melibatkan pertimbangan moral, etika, dan prinsip keadilan yang ingin diwujudkan melalui proses hukum.
Langkah-langkah hukum yang diambil oleh keluarga Brigadir J juga dapat memberikan preseden penting dalam pengembangan sistem peradilan yang lebih adil dan memperhatikan hak-hak korban tindak kejahatan di masa mendatang. (*)
Baca Juga: TERBARU! Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati karena Banding Ditolak Pengadilan