SUARA CIANJUR - Dua influencer Instagram dengan inisial AF dan DS telah ditangkap oleh Polrestabes Bandung karena terbukti mempromosikan situs judi online. Aksi mereka terdeteksi oleh patroli siber kepolisian.
AF, yang memiliki akun @.areetaw, dan DS, yang memiliki akun @.den.suu, telah aktif dalam menawarkan situs judi di media sosial mereka selama setahun terakhir.
Sebagai imbalan, pengelola situs judi memberikan gaji bulanan sebesar Rp5-10 juta kepada mereka.
Kedua influencer ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 17 ayat 2. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Polisi dalam sebulan terakhir aktif menangkap influencer yang melakukan endorse terhadap judi online.
Pekan lalu, Polresta Bogor menangkap seorang yang menjadi brand ambassador situs judi dengan akun @.araamudrikah. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap orang yang mempekerjakannya.
Pada pertengahan Agustus, influencer Instagram dengan inisial SN juga ditangkap oleh Polresta Bandung karena permasalahan serupa.
Di Bangka Belitung, pada 31 Juli lalu, seorang influencer dengan inisial DP ditangkap setelah ceritanya menawarkan judi di layar dan dilaporkan oleh warga.
Sebagai contoh lain, YouTuber Ferdian Paleka juga ditangkap pada bulan Mei karena melakukan endorse judi online di YouTube dan Facebook.
Baca Juga: Kehadiran Petugas KUA di Kediaman Indra Bekti Jadi Sorotan, Inbek: Baru Rapat Doang
Judi online saat ini menjadi salah satu kejahatan digital yang meresahkan, selain pinjaman online (pinjol) dan perampokan rekening bank melalui link phising.
Banyaknya korban judi online diduga berasal dari promosi yang masif oleh pengelola judi. Selain menggunakan influencer, para pengelola judi juga melakukan peretasan terhadap setidaknya 2.300 situs pemerintah yang menggunakan domain [go.id] untuk memasarkan permainan mereka. (*)