SUARA CIANJUR - Uji materi Undang-Undang Pemilu yang saat ini mengatur batas usia maksimum calon presiden dan wakil presiden sebesar 70 tahun telah masuk tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah isu yang kontroversial.
Beberapa berpendapat bahwa penentuan batas usia memiliki landasan kesehatan dan efektivitas kepemimpinan, sementara yang lain menganggapnya sebagai potensi pembatasan bagi kandidat yang memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam dalam kepemimpinan.
Namun, di balik proses hukum ini muncul spekulasi mengenai niat politis di balik gugatan tersebut.
Yusak Farchan, seorang pengamat politik dari Citra Institute, berbicara tentang alasan mendasar di balik gugatan ini.
Ia menyoroti fakta bahwa batas usia maksimum 70 tahun secara langsung mempengaruhi Ketua Umum Partai Gerindra dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Dari tiga kandidat calon presiden yang pernah berpartisipasi dalam kontestasi politik, Prabowo adalah satu-satunya yang berusia di atas 70 tahun.
"Dari tiga capres, hanya Pak Prabowo yang usianya di atas 70 tahun," ucapnya dikutip Senin (28/8/2023). (*)
Baca Juga: BEM UI Tantang Anies, Prabowo dan Ganjar untuk Debat di Kampus