Korban adalah Imam Masykur (25), sedangkan pelaku utama adalah Praka Riswandi Manik (RM). Praka RM melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya yang juga merupakan anggota TNI AD.
3. Peran Praka RM dalam Paspampres:
Meskipun Praka RM adalah anggota Paspampres, ia tidak memiliki tugas pengawalan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Ia adalah anggota Paspampres dari Polisi Militer (PM) yang bertugas mengurus motor patroli pengawalan (patwal) yang digunakan dalam pengawalan VVIP.
4. Penangkapan dan Proses Hukum:
Praka RM dan dua rekannya ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) setelah dilakukan pelacakan melalui handphone korban yang telah dijual oleh Praka RM. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika terbukti bahwa anggota Paspampres tersebut melakukan tindak pidana.
5. Motif dan Kejadian:
Motif pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh korban.
Video penganiayaan terhadap korban juga tersebar di media sosial, menunjukkan bahwa korban dipukuli dengan kejam oleh pelaku.

6. Permintaan Uang Tebusan:
Pelaku menyatakan diri sebagai polisi dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban.
Namun, karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, korban terus dipukuli, menyebabkan cedera serius pada tubuhnya.
7. Rekaman Video dan Penyebaran:
Video penganiayaan terhadap korban beredar di media sosial, menunjukkan rintihan kesakitan korban yang dipukuli.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat bahwa korban mengalami luka parah dan berdarah.
8. Kerjasama Penegak Hukum: