SUARA CIANJUR - Publik bertanya-tanya tentang sosok oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik (RM), diduga melakukan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur (25).
Seperti diketahui jika Riswandi Manik diduga terlibat dalam kasus penculikan, upaya pemerasan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25) yang bekerja di sebuah toko kosmetik di Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan anggota Paspampres, menjadi sorotan.
Apakah Praka Riswandi Manik mengawal Presiden Joko Widodo alias Jokowi atau Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam dugaan kasus pembunuhan ini, Ridwan Manik diduga berbuat keji pada korbannya bersama dua rekannya yang juga anggota TNI AD.
Terkait dimana Praka Riswandi Manik bertugas, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay menegaskan, jika Praka Riswandi Manik bukan pengawal Presiden maupun Wakil Presiden (Wapres).
Diketakannya jika Praka Riswandi Manik adalah anggota Paspampres dari Polisi Militer (PM).
Praka Riswandi Manik bertugas mengurus motor patroli pengawalan (patwal) yang digunakan dalam pengawalan VVIP.
"Dia dari POM (Polisi Militer) urusan motor patwal," kata Rafael pada Senin (28/8/2023).
Saat ini Praka Riswandi Manik sudah ditahan oleh pihak militer untuk dilakukan pemeriksaan.
"Terduga (Praka Riswandi Manik) saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," katanya.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dalam kasus yang melibatkan anggota pasukan keamanan tingkat tinggi dan penggunaan kekerasan yang serius terhadap korban, menyoroti pentingnya penegakan hukum dan keadilan:
1. Kasus Pembunuhan:
Seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka Riswandi Manik (RM) diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda asal Aceh yang bekerja di sebuah toko kosmetik di Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Korban bernama Imam Masykur.
2. Identitas Korban dan Pelaku:
Korban adalah Imam Masykur (25), sedangkan pelaku utama adalah Praka Riswandi Manik (RM). Praka RM melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya yang juga merupakan anggota TNI AD.
3. Peran Praka RM dalam Paspampres:
Meskipun Praka RM adalah anggota Paspampres, ia tidak memiliki tugas pengawalan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Ia adalah anggota Paspampres dari Polisi Militer (PM) yang bertugas mengurus motor patroli pengawalan (patwal) yang digunakan dalam pengawalan VVIP.
4. Penangkapan dan Proses Hukum:
Praka RM dan dua rekannya ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) setelah dilakukan pelacakan melalui handphone korban yang telah dijual oleh Praka RM. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika terbukti bahwa anggota Paspampres tersebut melakukan tindak pidana.
5. Motif dan Kejadian:
Motif pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh korban.
Video penganiayaan terhadap korban juga tersebar di media sosial, menunjukkan bahwa korban dipukuli dengan kejam oleh pelaku.

6. Permintaan Uang Tebusan:
Pelaku menyatakan diri sebagai polisi dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban.
Namun, karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, korban terus dipukuli, menyebabkan cedera serius pada tubuhnya.
7. Rekaman Video dan Penyebaran:
Video penganiayaan terhadap korban beredar di media sosial, menunjukkan rintihan kesakitan korban yang dipukuli.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat bahwa korban mengalami luka parah dan berdarah.
8. Kerjasama Penegak Hukum:
Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam melacak handphone korban dan mengungkap kasus ini.
9. Pesan dari Komandan Paspampres:
Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memohon doa agar masalah ini dapat segera diselesaikan. (*)