Mereka pura-pura menjadi polisi untuk menangkap Imam, dan meminta uang tebusan.
5. Target Korban yang Rentan:
Pelaku memilih Imam Masykur karena mereka tahu bahwa dia tidak akan melaporkan penculikan dan pemerasan tersebut kepada polisi.
Hal ini dikaitkan dengan profesi korban sebagai penjual obat-obatan.
Pelaku, khususnya Praka RM cs, awalnya meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Namun, ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, korban disiksa secara fisik secara berkelanjutan.
6. Kematian Korban:
Akibat penyiksaan yang berlebihan, Imam Masykur akhirnya meninggal dunia.
Pelaksanaan penyiksaan terhadap korban mungkin menjadi lebih ekstrem dari yang direncanakan, sehingga mengakibatkan kematian.
7. Pembuangan Jenazah:
Setelah kematian korban, jasad Imam Masykur dibuang di sebuah waduk di Purwakarta, Jawa Barat.
Jenazahnya kemudian terbawa arus sungai dan ditemukan di Karawang pada 15 Agustus 2023.
8. Identitas Pelaku:
Praka RM adalah anggota Paspampres dan bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Sedangkan, Praka HS dan Praka J bertugas di satuan yang berbeda. (*)