Paspampres juga terlibat dalam pengamanan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. Mereka bertanggung jawab menjaga keamanan selama kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
5. Pada 2014, Grup D Paspampres dibentuk untuk mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, berdasarkan Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013.
Pembentukan Grup D dilakukan tanpa penambahan personel namun dengan penataan ulang komposisi personel secara proporsional.
Sejarah panjang Paspampres dimulai sejak perang kemerdekaan dan mengalami pergantian nama beberapa kali, termasuk Tjakrabirawa dan Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres).
6. Kemampuan Khusus: Paspampres dilengkapi dengan kemampuan khusus seperti penembak jitu, penyelam, dan ahli bahan peledak. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka siap menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas keamanan.
Salah satu peristiwa penting dalam sejarah Paspampres adalah pengeboman Gedung DPR/MPR pada tahun 1981 oleh teroris. Paspampres berhasil menggagalkan upaya tersebut dan melindungi Presiden Soeharto yang berada di dalam gedung.
Paspampres terus mengembangkan kemampuan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan kepala negara. (*)