Deli.Suara.com - Polisi akhirnya menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Adapun pelaku yang ditangkap bernama Marwan alias Begu. Ia sempat melarikan diri pasca menghabisi nyawa kedua korban, hingga akhirnya polisi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengeluarkan status DPO, polisi juga menyebar foto pelaku ke seluruh jajaran Polda Sumut.
"Betul pelaku sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/7/2022).
Hadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Tebing Tinggi saat berada di dalam bus tujuan Riau. Usai diamankan, Begu kemudian diboyong ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, pelaku menghabisi nyawa kedua korban Jimmi Gultom dan Henny Kartini pada Senin (11/7/2022).
Usai membantai pasutri ini, pelaku lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian dan membiarkan jasad korban teronggok di dapur rumah.