Deli.Suara.com – Selain Bharada E, seorang lagi ajudan istri Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan kedua tersangka adalah Bharada E atau Richard Elizer dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Keduanya diketahui sebagai ajudan dan supir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candhrawati.
Brigadir RR sendiri merupakan ajudan Putri, sementara Bharada E adalah supir dari istri jenderal bintang dua tersebut.
“Bharada E dan Brigadir RR, masing-masing adalah supir dan ajudan ibu PC,” ujar Andi, Minggu (7/8/2022).
Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 adalah “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.
“Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” tandas Andi Rian.
Sumber: Suara.com