Fakta Baru, Bharada E tidak Tahu Istri Ferdy Sambo Dilecehkan

Purwokerto

Senin, 08 Agustus 2022 | 07:29 WIB
Fakta Baru, Bharada E tidak Tahu Istri Ferdy Sambo Dilecehkan
Bharada E

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara. Pada keterangan polisi sebelumnya, aksi penembakan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi adanya upaya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Namun anehnya, tersangka Bharada E justru mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan seksual terhadap ‘majikan’nya itu. 

Menurut Deolipa, Bharada E  mengaku tidak tahu perihal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Tapi peristiwa di luar itu, menurutnya, Bharada E mengetahui, termasuk siapa saja yang terlibat telah disampaikan kepadanya. 

“Pelecehan seksual dia tidak tahu, tapi untuk yang lain-lain dia tahu, soal keterlibatan, berapa orang, dia tahu dan sudah sampaikan ke kami,”katanya saat diwawancarai Metro TV

Ada Pelaku Lain

Deolipa Yumara menyebut kliennya bukan pelaku tunggal dalam dalam perkara ini. Ini disimpulkannya setelah melakukan komunikasi cukup lama dengan Bharada E. Hal tersebut juga sesuai pasal yang disangkakan ke Bharada E oleh penyidik Polri yang mengisyaratkan ada pelaku lain dalam perkara ini.  

Bharada E pun sudah menyebut beberapa orang  yang terlibat dalam perkara ini. Hanya ia tak menyampaikan identitas orang yang disebut Bharada E ke publik mengingat itu masuk ranah  penyidikan. 

“Kami gak bisa buka ke publik, untuk kepentingan penyidikan. Biarkan penyidik bekerja,”katanya

baca juga

Secara prinsip, berdasarkan cerita dari kliennya, Bharada E sebenarnya tidak punya motif untuk membunuh Brigadir J. Sehingga, bisa disimpulkan, ada perintah di balik aksi penembakan itu. 

Sebelumnya, dikutip dari suara.com, polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan,  sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Niat Antar Baju Ganti, Putri Candrawathi Gagal Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob

Niat Antar Baju Ganti, Putri Candrawathi Gagal Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob

Purwokerto | Minggu, 07 Agustus 2022 | 22:17 WIB

PARI Gelar Pameran terkait Sumber Pangan dan Praktik Pertanian Kota Yogyakarta dan Fukuda Jepang

PARI Gelar Pameran terkait Sumber Pangan dan Praktik Pertanian Kota Yogyakarta dan Fukuda Jepang

Purwokerto | Minggu, 07 Agustus 2022 | 21:48 WIB

Kemenparekraf Gelar Famtrip bagi Para Infuencer India, Ini Alasannya

Kemenparekraf Gelar Famtrip bagi Para Infuencer India, Ini Alasannya

Purwokerto | Minggu, 07 Agustus 2022 | 21:42 WIB

Terkini

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:31 WIB

A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu

A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:28 WIB

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Weton Tulang Wangi, Kenali Sifat dan Aura Menurut Kepercayaan Jawa

Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Weton Tulang Wangi, Kenali Sifat dan Aura Menurut Kepercayaan Jawa

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Link Daftar Upacara 17 Agustus Istana Merdeka 2026 Tak Bisa Diakses? Ini Solusinya

Link Daftar Upacara 17 Agustus Istana Merdeka 2026 Tak Bisa Diakses? Ini Solusinya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Pria Bersenjata Senapan Serbu Teror Area Klub Golf Donald Trump di California

Pria Bersenjata Senapan Serbu Teror Area Klub Golf Donald Trump di California

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Head to Head Ter Stegen vs Maarten Paes: Siapa Lebih Layak Jadi Kiper Nomor 1 Ajax?

Head to Head Ter Stegen vs Maarten Paes: Siapa Lebih Layak Jadi Kiper Nomor 1 Ajax?

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Purbaya Janji Tambah Dana SAL ke Bank Jika Rp 400 Triliun Masih Kurang

Purbaya Janji Tambah Dana SAL ke Bank Jika Rp 400 Triliun Masih Kurang

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Dari Desa Wisata Menuju Lestari, Cara Kemiren Belajar Mencintai Lingkungan

Dari Desa Wisata Menuju Lestari, Cara Kemiren Belajar Mencintai Lingkungan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:11 WIB

×