Deli.Suara.com - Polisi menangkap tiga orang pelaku pencurian brankas milik warga di Jalan Bersama Ujung Kecamatan Medan Tembung, Senin (8/8/2022).
Adapun pelaku yang diamankan yakni berinisial SP (54), LFS (33), dan FN (31) ketiganya warga setempat. Usai diamankan, ketiga pelaku pencurian ini lalu diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan menyampaikan penangkapan ini bermula pada, Sabtu (6/8) petang pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu rumah di Jalan Bersama Ujung telah dibobol maling.
"Personel Reskrim kita sedang berpatroli/hunting guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan. Di saat bersamaan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian brankas berisi emas," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut sambung Kapolsek, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi dan membekuk SP salah seorang pelaku yang sempat diamankan massa terlebih dahulu.
"Petugas memboyong pelaku untuk pengembangan," kata Agustiawan.
Dari hasil pengembangan terungkap identitas kedua pelaku pencurian lainnya. Polisi lalu melakukan pengejaran.
"Tak butuh waktu yang lama petugas membekuk LFS dari samping SMK Swasta Teladan Jalan Bersama dan meringkus FN di Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan," jelasnya.
Kapolsek menyampaikan ketiga pelaku kriminal ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.