Deli.Suara.com - Polisi menangkap dua orang pelaku pembakaran hutan di kawasan Danau Toba, tepatnya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
"Iya benar, ada dua pelaku diduga melakukan pembakaran hutan di Kabupaten Samosir diamankan," katanya.
Hadi mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni seorang pria renta berinisial PS berusia 62 tahun dan seorang anak dibawah umur KN berusia 14 tahun berstatus pelajar.
Ia mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula dari peristiwa kebakaran hutan di sekitar kawasan Danau Toba. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi kedua pelaku.
Hadi mengungkapkan, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara.
Motif tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung. Ia melakukan pembakaran hutan di Kelurahan Si Ogung-ogung.
"Sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan. KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur," katanya
Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," pungkasnya.