Deli.Suara.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal yang harganya diperkirakan mencapai Rp9 miliar di salah satu gedung sewaan di Karawang, Jawa Barat.
“Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit,” terang Mendag, Jumat (12/8/2022).
Sehingga, pakaian bekas tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia jika dikenakan.
Selain itu, Zulkifli Hasan menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
“Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor,” jelas Zulkifli Hasan.
“Kami melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati,” sambungnya.
Zulkifli tidak mau mengungkapkan asal pakaian bekas impor yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag tersebut.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Veri Anggrijono menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.
“Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan,” ungkap Veri.
Baca Juga: Penyebab Jonatan Christie Cs Merasa Dirugikan dengan Hasil Undian Kejuaraan Dunia 2022
Diketahui, impor pakaian bekas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas yang menyebutkan bahwa pakaian bekas asal impor dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga, tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
Selain itu, aturan tersebut menyebutkan bahwa impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi kepentingan konsumen.
Sumber: Suara.com