Deli.Suara.com - Seorang nenek berinisial SR (78) ditemukan tewas di dalam kamar tidurnya di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). SR diduga menjadi korban perampokan.
Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, korban ditemukan cucunya bernama Adit yang juga tinggal di rumah tersebut.
Kala itu Adit bangun dari tidur dan langsung membuka pintu kamar korban. Tak disangka, korban telah meninggal dengan posisi telentang.
"Adit melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi korban terlentang dan sebuah bantal tidur terletak di atas muka korban serta dari bagian hidung korban keluar cairan," ujar Agus dikutip dari SuaraSumut.id, Senin (15/8/2022).
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui ada barang-barang korban yang hilang.
"Barang-barang yang diduga hilang dari tubuh korban berupa dua gram kerabu hilang dari telinga korban, dua gram gelang emas hilang dari tangan kanan korban dan uang Rp 3 juta," ungkap Agus.
Agus mengatakan, Adit mengaku pada Sabtu malam meninggalkan neneknya di rumah seorang diri. Ia pergi membawa kunci agar tidak membangunkan sang nenek. Dirinya kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 01.30 WIB dan langsung kamar.
"Saat di dalam rumah Adit melihat pintu tengah sudah terbuka. Padahal, sebelum pergi pintu tersebut dikuncinya," katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku perampokan terhadap SR. Kedua pelaku berinisial DH (17) dan MRA (28) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca Juga: Guru TK di Mataram yang Dibunuh Mandor Sedang Hamil 2 Bulan
"DH ditangkap di sebuah warnet. Sedangkan MRA ditangkap saat akan menjualkan emas," kata Agus.
Identitas pelaku terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Mereka melakukan aksinya malam hari sebelum cucu korban pulang. Saat ini kedua pelaku tengah diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti bantal, gunting, dompet, uang tunai Rp 1.100.000, anting emas dan handpohone.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.