Deli.Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) lalu.
Dilansir dari berbagai sumber, inilah daftar temuan Komnas HAM setelah memeriksa rumah dinas Ferdy Sambo.
Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.Fer
Bersamaan dengan temuan tersebut, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus itu.
Sebagai tambahan informasi, sebelum melakukan pemeriksaan TKP, Komnas HAM diketahui sudah melakukan sejumlah tahap penyelidikan terkait kematian Brigadir J.
Tahap pertama adalah meminta keterangan pihak keluarga dan kronologi waktu kapan terakhir kali keluarga dihubungi oleh Brigadir J.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta keterangan Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk mengetahui jenis luka yang dialami Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 4 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E alias Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka FS, RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Besiktas Ingin Pinjam Dele Alli dari Everton
Adapun peran tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua yaitu Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian, tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak.
Sumber: Suara.com