- Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, tersangka TPPU, meminta maaf kepada para lender yang dirugikan di Bareskrim Polri.
- Tiga tersangka diduga terlibat penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan menggunakan data borrower aktif untuk proyek fiktif.
- PT DSI menggunakan proyek fiktif menarik dana lender sejak 2018; dana jatuh tempo gagal dicairkan pada Juni 2025.
Suara.com - Kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir di Bareskrim Polri. Di tengah proses penyidikan, Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada para lender atau pemilik modal yang merasa dirugikan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, saat mendampingi kliennya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
"Kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin," kata Pris Madani, seperti dikutip dari Antara.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Taufiq Aljufri juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kami lalui, kami jalani," katanya.
Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah TA atau Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, para tersangka diduga melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu yang tidak didukung dokumen sah, serta TPPU.
Ade Safri menerangkan, PT DSI berperan sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender dengan borrower. Namun, dalam praktiknya, data borrower existing yang masih memiliki perjanjian aktif dan status angsuran berjalan kembali digunakan tanpa sepengetahuan pihak peminjam untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.
Proyek fiktif tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender menanamkan dana.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ucapnya.
Masalah mulai mencuat pada Juni 2025 ketika para lender berupaya menarik dana investasi yang telah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan PT DSI sebesar 16 hingga 18 persen. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 orang yang tersebar dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.