Jaksa Terima Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo, 4 Tersangka Lainnya Dikembalikan

Deli | Suara.com

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:47 WIB
Jaksa Terima Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo, 4 Tersangka Lainnya Dikembalikan
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI, Senin (29/8/2022).

Namun, dalam pelimpahan itu, jaksa hanya menerima berkas perkara saudari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Berkas perkara empat tersangka lainnya dikembalikan ke penyidik.

Dilansir dari suara.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, menyebut pihaknya akan meneliti berkas untuk memastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Ia menyampaikan berkas perkara empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf rencananya akan segera dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan lantaran berdasar hasil penelitian dinyatakan belum lengkap.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.

Fadil menjelaskan berkas perkara para tersangka menjadi tanggung jawab jaksa sebelum dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.

"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ke-empatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidik, Ini Sebabnya

Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidik, Ini Sebabnya

Bekaci | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:38 WIB

Putri Sambo Ditantang Buktikan Pelecehan Seksual di Magelang, Kamaruddin: Jam Berapa? Biar Kita Patahkan!

Putri Sambo Ditantang Buktikan Pelecehan Seksual di Magelang, Kamaruddin: Jam Berapa? Biar Kita Patahkan!

| Senin, 29 Agustus 2022 | 18:35 WIB

Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi ke Komnas HAM: Saya Disuruh Mengakui di Duren Tiga

Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi ke Komnas HAM: Saya Disuruh Mengakui di Duren Tiga

| Senin, 29 Agustus 2022 | 18:27 WIB

Komnas HAM Masih Pertanyakan Jumlah Pelaku yang Menembak Brigadir J

Komnas HAM Masih Pertanyakan Jumlah Pelaku yang Menembak Brigadir J

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:25 WIB

Bakal Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Besok, Bharada E Dapat Pengamanan Khusus

Bakal Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Besok, Bharada E Dapat Pengamanan Khusus

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:19 WIB

Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia

Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia

Sumsel | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:13 WIB

Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Ngaku Diminta Ferdy Sambo Tukar TKP Pelecehan

Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Ngaku Diminta Ferdy Sambo Tukar TKP Pelecehan

| Senin, 29 Agustus 2022 | 18:11 WIB

Terkini

7 Smartwatch yang Bisa Mengukur Tekanan Darah dan Detak Jantung

7 Smartwatch yang Bisa Mengukur Tekanan Darah dan Detak Jantung

Tekno | Senin, 30 Maret 2026 | 07:39 WIB

5 Rekomendasi HP Paling Murah April 2026, Harga di Bawah Rp2 Juta

5 Rekomendasi HP Paling Murah April 2026, Harga di Bawah Rp2 Juta

Tekno | Senin, 30 Maret 2026 | 07:32 WIB

7 Blush On Terbaik untuk Makeup Merona dan Awet Sepanjang Hari

7 Blush On Terbaik untuk Makeup Merona dan Awet Sepanjang Hari

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 07:27 WIB

Raditya Dika dan Aldi Taher Bahas Skincare Pria, Tren Gentle Power Jadi Andalan Cowok Modern

Raditya Dika dan Aldi Taher Bahas Skincare Pria, Tren Gentle Power Jadi Andalan Cowok Modern

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 07:23 WIB

Ramadan Bikin Belanja Online Makin Ngebut, Tren Cashback Jadi Andalan Pengguna

Ramadan Bikin Belanja Online Makin Ngebut, Tren Cashback Jadi Andalan Pengguna

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 07:18 WIB

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Apa Perbedaan Cushion dan Foundation? Pastikan Tahu 7 Hal Ini

Apa Perbedaan Cushion dan Foundation? Pastikan Tahu 7 Hal Ini

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 07:04 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU

Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 07:01 WIB