Jaksa Terima Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo, 4 Tersangka Lainnya Dikembalikan

Deli

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:47 WIB
Jaksa Terima Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo, 4 Tersangka Lainnya Dikembalikan
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI, Senin (29/8/2022).

Namun, dalam pelimpahan itu, jaksa hanya menerima berkas perkara saudari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Berkas perkara empat tersangka lainnya dikembalikan ke penyidik.

Dilansir dari suara.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, menyebut pihaknya akan meneliti berkas untuk memastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Ia menyampaikan berkas perkara empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf rencananya akan segera dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan lantaran berdasar hasil penelitian dinyatakan belum lengkap.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.

Fadil menjelaskan berkas perkara para tersangka menjadi tanggung jawab jaksa sebelum dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.

"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

baca juga

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ke-empatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidik, Ini Sebabnya

Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidik, Ini Sebabnya

Bekaci | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:38 WIB

Putri Sambo Ditantang Buktikan Pelecehan Seksual di Magelang, Kamaruddin: Jam Berapa? Biar Kita Patahkan!

Putri Sambo Ditantang Buktikan Pelecehan Seksual di Magelang, Kamaruddin: Jam Berapa? Biar Kita Patahkan!

Denpasar | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:35 WIB

Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi ke Komnas HAM: Saya Disuruh Mengakui di Duren Tiga

Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi ke Komnas HAM: Saya Disuruh Mengakui di Duren Tiga

Cianjur | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:27 WIB

Komnas HAM Masih Pertanyakan Jumlah Pelaku yang Menembak Brigadir J

Komnas HAM Masih Pertanyakan Jumlah Pelaku yang Menembak Brigadir J

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:25 WIB

Bakal Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Besok, Bharada E Dapat Pengamanan Khusus

Bakal Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Besok, Bharada E Dapat Pengamanan Khusus

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:19 WIB

Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia

Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia

Sumsel | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:13 WIB

Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Ngaku Diminta Ferdy Sambo Tukar TKP Pelecehan

Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Ngaku Diminta Ferdy Sambo Tukar TKP Pelecehan

Cianjur | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:11 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kaltim | Senin, 29 Juni 2026 | 23:20 WIB

BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah, Likuiditas Menguat untuk Dukung UMKM dan Sektor Riil

BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah, Likuiditas Menguat untuk Dukung UMKM dan Sektor Riil

Jatim | Senin, 29 Juni 2026 | 23:16 WIB

PTBA Resmikan Pusat Pembibitan Mangrove NUSA di Pasir Sakti, Perkuat Rehabilitasi Pesisir

PTBA Resmikan Pusat Pembibitan Mangrove NUSA di Pasir Sakti, Perkuat Rehabilitasi Pesisir

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 23:11 WIB

Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif

Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif

Kalbar | Senin, 29 Juni 2026 | 23:10 WIB

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel

Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 22:58 WIB

Menyusuri Lorong Qianmen Beijing, Kawasan Tua yang Andalkan Tradisi Musyawarah

Menyusuri Lorong Qianmen Beijing, Kawasan Tua yang Andalkan Tradisi Musyawarah

Riau | Senin, 29 Juni 2026 | 22:47 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?

Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 22:21 WIB

×