Deli.Suara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis beberapa foto yang memperlihatkan kondisi tubuh Brigadir J dalam posisi tengkurap.
Foto ini diduga diambil sekitar satu jam setelah Brigadir J dieksekusi. “Kami mendapatkannya darifoto yang mereka katakan diambil pada 8 Juli 2022, kurang dari satu jam setelah penembakan,” ucap Komisioner komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dalam foto tersebut memperlihatkan Brigadir J berbaring telungkup dengan kemeja putih dan celana jeans. Jenazah ditemukan di depan kamar mandi dan di samping tangga rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketika foto diambil, tubuh Brigadir J sudah mengucurkan darah ke tanah. Namun, warna baju putihnya tidak berubah menjadi merah. Anam menuturkan, foto itu diperoleh timnya untuk mencari file yang dihapus.
Sebelumnya, Komnas HAM melaporkan pembunuhan berencana Brigadir J termasuk dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Perbuatan itu disebut-sebut masuk kategori pelanggaran HAM oleh Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dibantu sejumlah ajudan.
“Pembunuhan Brigadir J merupakan pembunuhan di luar proses hukum,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/9/2022).
Beka Ulung menerangkan, hingga saat ini Ferdy Sambo masih terdaftar sebagai anggota Polri. Meski hasil gugatan etik diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan dalam kasus ini adanya upaya Ferdy Sambo menghalangi proses hukum.
Baca Juga: Viral! Gus Samsudin Beralih Profesi Jadi Penjual Kaos, Udah gak Jadi Dukun Lagi?
“Kemudian ada penghalangan keadilan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J,” kata Beka.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga memerintahkan puluhan anggota Polri mengungkap fakta pembunuhan Brigadir J menurut skenario rekayasanya.
Temuan Komnas HAM kemudian tidak terdapat adanya penganiayaan atau penyiksaan terhadap Brigadir J. Hal itu berdasarkan hasil otopsi kedua dan otopsi awal.
“Otopsi pertama dan kedua menunjukkan bahwa Brigadir J tidak disiksa, tetapi mengalami luka tembak,” tandas Beka.
Sumber: Suara.com