Komnas HAM Minta Polri Sanksi Puluhan Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 17:28 WIB
Komnas HAM Minta Polri Sanksi Puluhan Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan usai rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jaksel. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Inspektorat Khusus Polri untuk memeriksa pelanggaran etik setiap polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Para polisi yang terlibat harus dijatuhi sanksi.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Ia menyebutkan berdasarkan informasi yang dikantongi Komnas HAM terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya kira ini sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM," ujar Beka.

Terkait sanksi tersebut, Komnas HAM memandang ada tiga klaster. Pertama sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

Kedua, sanksi etik berat. Kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Terakhir ialah sanksi ringan atau kepribadian kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.

Beka berpandangan mungkin ada anggota polisi yang hanya disuruh, namun tidak tahu skenario atau kejadian yang sebenarnya. Namun, personel itu juga harus diperiksa. "Tujuannya untuk melihat dan membuktikan derajat kesalahannya," ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan enam personel polisi yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum perkara Brigadir J mulai menjalani sidang kode etik.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," kata Agung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Tunjukkan Foto Posisi Jenazah Brigadir J Tak Lama Setelah Dieksekusi

Komnas HAM Tunjukkan Foto Posisi Jenazah Brigadir J Tak Lama Setelah Dieksekusi

News | Kamis, 01 September 2022 | 17:06 WIB

Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kuat Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kuat Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

News | Kamis, 01 September 2022 | 16:57 WIB

Enam Perwira Polisi Jadi Tersangka Penghalangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Enam Perwira Polisi Jadi Tersangka Penghalangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Batam | Kamis, 01 September 2022 | 17:10 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB