Komnas HAM Minta Polri Sanksi Puluhan Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 01 September 2022 | 17:28 WIB
Komnas HAM Minta Polri Sanksi Puluhan Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan usai rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jaksel. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Inspektorat Khusus Polri untuk memeriksa pelanggaran etik setiap polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Para polisi yang terlibat harus dijatuhi sanksi.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Ia menyebutkan berdasarkan informasi yang dikantongi Komnas HAM terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya kira ini sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM," ujar Beka.

Terkait sanksi tersebut, Komnas HAM memandang ada tiga klaster. Pertama sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

Kedua, sanksi etik berat. Kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Terakhir ialah sanksi ringan atau kepribadian kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.

Beka berpandangan mungkin ada anggota polisi yang hanya disuruh, namun tidak tahu skenario atau kejadian yang sebenarnya. Namun, personel itu juga harus diperiksa. "Tujuannya untuk melihat dan membuktikan derajat kesalahannya," ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan enam personel polisi yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum perkara Brigadir J mulai menjalani sidang kode etik.

baca juga

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," kata Agung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Tunjukkan Foto Posisi Jenazah Brigadir J Tak Lama Setelah Dieksekusi

Komnas HAM Tunjukkan Foto Posisi Jenazah Brigadir J Tak Lama Setelah Dieksekusi

News | Kamis, 01 September 2022 | 17:06 WIB

Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kuat Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kuat Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

News | Kamis, 01 September 2022 | 16:57 WIB

Enam Perwira Polisi Jadi Tersangka Penghalangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Enam Perwira Polisi Jadi Tersangka Penghalangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Batam | Kamis, 01 September 2022 | 17:10 WIB

Terkini

Kebakaran TPA Jatibarang Meluas 10 Hektare, Gas Metana Bikin Api Membara

Kebakaran TPA Jatibarang Meluas 10 Hektare, Gas Metana Bikin Api Membara

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Nekat Salip Mobil Berujung Maut, Siswi di Madiun Meregang Nyawa di Aspal

Nekat Salip Mobil Berujung Maut, Siswi di Madiun Meregang Nyawa di Aspal

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:38 WIB

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:36 WIB

Bukan Cuma Murah, 5 HP Xiaomi Ini Cocok untuk Dipakai Jangka Panjang

Bukan Cuma Murah, 5 HP Xiaomi Ini Cocok untuk Dipakai Jangka Panjang

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Bangkai Kapal Terbalik, Lorong Tertutup Jadi Kendala Tim SAR Cari Korban Virgo

Bangkai Kapal Terbalik, Lorong Tertutup Jadi Kendala Tim SAR Cari Korban Virgo

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya

Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya

Malang | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Mengulik JETOUR T2 i-DM di GIIAS Semarang, PHEV dengan Jarak Listrik 90 Km

Mengulik JETOUR T2 i-DM di GIIAS Semarang, PHEV dengan Jarak Listrik 90 Km

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Ada Rapat Paripurna, Prabowo Akan Sambangi Gedung DPR RI Hari Ini

Ada Rapat Paripurna, Prabowo Akan Sambangi Gedung DPR RI Hari Ini

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Sebelum Hari Kesaktian Pancasila?

Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Sebelum Hari Kesaktian Pancasila?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Bukan Sekadar Mandi Biasa, Ini 6 Fakta Unik Festival Air Terbesar di Bhutan

Bukan Sekadar Mandi Biasa, Ini 6 Fakta Unik Festival Air Terbesar di Bhutan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:45 WIB

×