Deli.Suara.com - Aktivis perempuan Irma Hutabarat menanggapi hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyebutkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurutnya, dugaan yang menuduh Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang, pada Kamis 7 Juli 2022, merupakan tuduhan yang tidak fair. Irma pun secara gamblang menyatakan tidak percaya Komnas HAM.
"Jadi ini bukan siapa yang menyanyikan, saya tidak percaya sama sekali apa yang dikatakan Komnas HAM," ujarnya seperti dilihat dari YouTube TvOneNews, Sabtu (3/9/2022).
Irma mengatakan harusnya dugaan telah terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Sambo, juga memiliki bukti yang kuat.
"Karena yang namanya kekerasan seksual itu harus ada visum et repertum, kalau ada kekerasan seksual maka akan ada luka-luka akan ada sesuatu yang terjadi pada badannya yang harusnya diadukan pada saat itu juga," katanya.
Pendiri ICW ini juga mengingatkan kalau sebelumnya Putri Candrawathi telah berbohong dengan membuat laporan kasus pelecehan seksual yang ternyata laporan palsu.
"Jika kejadiannya di Magelang, maka itu harusnya sudah selesai di Magelang. Kita tidak boleh lupa dari awal Ferdy dan Putri ini memberikan laporan palsu, apa yang kita harapkan dari seorang pembohong," imbuhnya.
Masih Irma menyampaikan, kalau komisi dari seluruh dunia pun mengangkat dugaan kekerasan seksual yang menurutnya lagu yang sudah sumbang, tetap saja tidak berhasil bila tak ada bukti.
"Saya cuma ingin mengingatkan ini orang yang sudah mati, tidak bisa membela diri, ada orangtuanya yang tahu persis kalau anaknya itu anak yang baik anak yang sopan, anak yang menganggap putri itu putrinya sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut Sabtu 3 September: Medan, Karo, Binjai Diguyur Hujan
"Jadi apapun plot yang sedang kalian lakukan itu tidak akan bisa mengalahkan bukti-bukti dan juga saksi yang tidak ada satu orang pun yang bisa menyaksikan," sambungnya.
Irma pun heran dengan Komnas yang menyampaikan ke publik mengenai dugaan yang oleh polisi sendiri telah dihentikan laporannya.
"Kalau di Duren Tiga itu sudah gagal, kenapa harus menyanyikan lagu yang sama. Apa urusan Komnas HAM memberikan rekomendasi terhadap sesuatu yang sudah di SP3 dan memang itu bohong," jelasnya.
"Itu tidak fair untuk kasus yang sebesar ini lalu dijadikan urusan domestik sekitar ranjang," pungkasnya.
Diketahui, Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya, menyampaikan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri diduga kuat dilakukan Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 di Magelang.