Melihat rekonstruksi dan mendengarkan pengakuan Putri Candrawathi, LPSK menilai kecil kemungkinan Brigadir J melakukan tindak pemerkosaan. “Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan),” jelasnya.
Edwin mengatakan, jika benar terjadi pelecehan, sama sekali tidak ada terdengar teriakan dari istri Ferdy Sambo.
“Kalaupun terjadi peristiwa, kan si ibu PC masih bisa teriak,” ucap Edwin.
LPSK melihat dari kacamata relasi antara istri Ferdy Sambo dan Brigadir J sangat jauh berbeda.
Dari konteks relasi kuasa, tidak terpenuhi karena Brigadir J merupakan anak buah dari Ferdy Sambo, sementara Putri Candrawathi adalah istri dari seorang jenderal.
Ketika seseorang akan melakukan niat jahat melakukan tindak perkosaan, akan selalu berpikir tidak ada saksi, agar dominasi kekuasaannya bisa memperdaya korban.
“PC (Putri Candrawathi) adalah istri Jenderal (Ferdy Sambo). Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.
Umumnya korban pelecehan tidak akan mau bertemu dengan pelaku pelecehan. Kemudian, korban pelecehan juga akann berontak dan meminta perlindungan hukum atau ingin melapor pada polisi.
Edwin melihat jika benar ada tindakan asusila yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, logisnya tidak mungkin korban pelecehan mau berhadapan langsung dengan pelaku pelecehan.
Sumber: Suara.com