Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa sore menjelaskan fakta sebenarnya duduk perkara keributan ini.
"Perkaranya itu dilaporkan tahun 2016, jadi si pelapor itu melaporkan ibu kandungnya dan tiga orang saudara kandungnya," ujarnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan, pelapor mengadu permasalahan pembagian warisan.
"Jadi dia dihilangkan namanya dari penerima warisan, jadi dia laporlah pemalsuan surat, ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Fathir mengatakan polisi yang melakukan pemeriksaan kasus ini, akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus ini pada tahun 2019.
"Dihentikan karena dia kan melaporkan mamaknya ini, mamak kandungnya meninggal, jadi dia gak terima kasus itu dihentikan," jelasnya.
Fathir menjelaskan video ini direkam beberapa hari lalu oleh pelapor yang tidak terima laporannya dihentikan. Anggota polisi yang dimarahi pelapor, juga sudah tidak menjadi penyidik lagi.
Kasat juga menyarankan terkait dengan tudingan anggota polisi menerima uang jutaan rupiah, agar baiknya warga membuat laporan resmi.
"Ya kalau memang merasa seperti itu, baiknya buat laporan," tukasnya.