Deli.Suara.com - Kuasa Hukum JA (12) yang diduga korban pelecehan seksual yang terinfeksi HIV, membawa saksi sebanyak tiga orang ke Polrestabes Medan.
"Ada tiga orang yang kami bawa sebagai saksi berinisal semua A, A dan A. Mereka keseluruhannya kerabat terdekat korban untuk diminta keterangan polisi," terbang Tim Kuasa Hukum JA, Eben H Zebua SH, kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Rabu ( 21/9/2022).
Dikatakannya, adanya tiga orang sebagai saksi telah menambah pelapor sebanyak lima orang. Sebelumnya dua orang lainnya sudah diminta keterangan kemarin.
"Pemeriksaan lanjutan ini (yang kedua kalinya), kami berharap kepada saksi benar-benar memberikan keterangan kepada penyidik agar semakin terbuka kasus ini,"tambahnya
Eben mengatakan, pihaknya menginginkan agar kasus ini cepat diselesaikan oleh pihak kepolisian dan mengungkap siapa pelaku JA sebenarnya.
"Itu harapan kami agar pelaku cepat ditangkap. Semoga tidak ada lagi kasus JA kedepannya,"ucapnya.
Adanya pihak pegiat yang concern HIV maupun dinas pemerintah yang "protes", JA dipublikasikan terinfeksi HIV. Eben membeberkan, awalnya pihaknya berkomunikasi dengan Pertidi dan Fortune terkait korban.
"Banyak kasus pelecehan anak, adanya viral ini untuk pemerintah dan masyarakat adanya perhatian. Karena kedepan tidak ada lagi JA lainnya," ucapnya.
"JA belum tau, tapi pihak keluarga telah memberikan pernyataan bahwasanya penyakit ini atas kepentingan hukum. JA juga tidak mempermasalahkannya," tambahnya.
Ditambahkannya, pihaknya tidak mempermasalahkan ada pihak lain yang membantu JA tersebut. Karena ini merupakan kewajiban bersama.
"Kami tidak mempermasalahkan ada yang membantu, bahkan mengucapkan terimkasih. Sakitnya JA juga derita kita, karena itu anak kita bersama," pungkasnya.
Reporter :Beni Nasution