Ini Motif Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta

Purwasuka

Rabu, 21 September 2022 | 14:28 WIB
Ini Motif Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta
Ilustrasi pembacokan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Polisi mengungkap motif kasus anak bunuh ibu kandung di Kabupaten Purwakarta. Pelaku diduga jengkel ke korban lantaran sering dimarahi.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, pelaku yakni Tedi Setiawan (26) membacok ibu kandungnya yang bernama Masitoh (46) pada Selasa (20/9/2022) sore.

Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan sebilah golok kecil di kediamannya di Kampung Ngenol, Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan.

"Kemudian korban sudah di bawa ke rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta untuk dilakukan otopsi. Sedangkan pelaku kini kita amankan di Mapolres Purwakarta. Jadi penanganan perkaranya ditarik ke Polres Purwakarta," katanya, Rabu (21/9/2022).

Dia menerangkan, korban pertama kali ditemukan oleh suaminya Muhtar (49). Ketika ditemukan kondisi korban sudah mengenaskan karena luka bacokan yang dilakukan anaknya.  

"Jenazah korban kali pertama ditemukan oleh suami korban bernama Muhtar (49) yang baru pulang bekerja. Kemudian peristiwa tersebut pun langsung diketahui tetangga hingga sejumlah pegawai Desa Gununghejo, kebetulan lokasi kejadian tidak jauh dari Kantor Desa Gunung Hejo," katanya.

Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, kata Edwar, pelaku tega melakukan perbuatan keji itu karena sering dimarahi oleh ibunya.

"Pelaku mengaku, Dia marah atau jengkel terhadap ibunya karena sering dimarahin sehingga luapan emosi itu tidak terkendali," kata Edwar

Dari keterangan sementara dari para tetangga dan orang terdekatnya, lanjut Kapolres, memang betul pelaku memiliki riwayat pernah berobat.

baca juga

"Pelaku memiliki riwayat pernah berobat, akan tetapi tahap tersebut akan dilakukan di tahap penyidikan. Saat ini, status pelaku sudah kita naikan jadi tersangka, sambil menunggu keterangan medis atau riwayat bahwa betul si pelaku pernah terindikasi ada gangguan jiwa," tegas Edwar. 

Kapolres menyebut, pihaknya juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk memastikan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. 

"Sementara untuk tersangka kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,” pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta, Pelaku Dikenal Baik dan Pendiam

Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta, Pelaku Dikenal Baik dan Pendiam

Purwasuka | Rabu, 21 September 2022 | 14:08 WIB

Pelaku Seni Tarik Minat Lintas Generasi, Manfaatkan Ruang Digital

Pelaku Seni Tarik Minat Lintas Generasi, Manfaatkan Ruang Digital

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 13:26 WIB

Pria 40 Tahun Korban Kebakaran di Bontang Barat Dikabarkan Meninggal Dunia

Pria 40 Tahun Korban Kebakaran di Bontang Barat Dikabarkan Meninggal Dunia

Kaltim | Rabu, 21 September 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:37 WIB

3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam

3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:35 WIB

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:30 WIB

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija

Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:26 WIB

Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028

Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:26 WIB

Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?

Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:25 WIB

FIFA Selidiki Insiden Kericuhan Pascalaga Final, Sejumlah Pemain Argentina Terancam Sanksi

FIFA Selidiki Insiden Kericuhan Pascalaga Final, Sejumlah Pemain Argentina Terancam Sanksi

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:20 WIB

Sudah Berusia 40 Tahun, Kapal Induk Italia Dinilai Tak Cocok Untuk Pertahanan RI

Sudah Berusia 40 Tahun, Kapal Induk Italia Dinilai Tak Cocok Untuk Pertahanan RI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:20 WIB

×