Ini Motif Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 14:28 WIB
Ini Motif Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta
Ilustrasi pembacokan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Polisi mengungkap motif kasus anak bunuh ibu kandung di Kabupaten Purwakarta. Pelaku diduga jengkel ke korban lantaran sering dimarahi.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, pelaku yakni Tedi Setiawan (26) membacok ibu kandungnya yang bernama Masitoh (46) pada Selasa (20/9/2022) sore.

Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan sebilah golok kecil di kediamannya di Kampung Ngenol, Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan.

"Kemudian korban sudah di bawa ke rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta untuk dilakukan otopsi. Sedangkan pelaku kini kita amankan di Mapolres Purwakarta. Jadi penanganan perkaranya ditarik ke Polres Purwakarta," katanya, Rabu (21/9/2022).

Dia menerangkan, korban pertama kali ditemukan oleh suaminya Muhtar (49). Ketika ditemukan kondisi korban sudah mengenaskan karena luka bacokan yang dilakukan anaknya.  

"Jenazah korban kali pertama ditemukan oleh suami korban bernama Muhtar (49) yang baru pulang bekerja. Kemudian peristiwa tersebut pun langsung diketahui tetangga hingga sejumlah pegawai Desa Gununghejo, kebetulan lokasi kejadian tidak jauh dari Kantor Desa Gunung Hejo," katanya.

Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, kata Edwar, pelaku tega melakukan perbuatan keji itu karena sering dimarahi oleh ibunya.

"Pelaku mengaku, Dia marah atau jengkel terhadap ibunya karena sering dimarahin sehingga luapan emosi itu tidak terkendali," kata Edwar

Dari keterangan sementara dari para tetangga dan orang terdekatnya, lanjut Kapolres, memang betul pelaku memiliki riwayat pernah berobat.

Baca Juga: Dewan Kolonel Jadi Alat Bangun Elektabilitas Puan Maharani, Bikin Macet Jalan Ganjar Pranowo Nyapres?

"Pelaku memiliki riwayat pernah berobat, akan tetapi tahap tersebut akan dilakukan di tahap penyidikan. Saat ini, status pelaku sudah kita naikan jadi tersangka, sambil menunggu keterangan medis atau riwayat bahwa betul si pelaku pernah terindikasi ada gangguan jiwa," tegas Edwar. 

Kapolres menyebut, pihaknya juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk memastikan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. 

"Sementara untuk tersangka kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,” pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI