deli

PHK Massal Pekerja Indosat Terima Rp4.3 M, Apa Aturan Karyawan Dapat Pesangon?

Deli Suara.Com
Selasa, 27 September 2022 | 18:18 WIB
PHK Massal Pekerja Indosat Terima Rp4.3 M, Apa Aturan Karyawan Dapat Pesangon?
Logo Indosat Ooredoo Hutchison. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 karyawannya. Kemudian, perusahaan memberikan pesangon hingga mencapai Rp4,3 miliar.

Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni mengungkapkan langkah itu berjalan seiring dengan rencana yang telah diterima oleh sebagian besar karyawan yang terdampak.

“Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan juga fair,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Keputusan PHK ini diambil berdasarkan strategi bisnis ke depan. Seperti yang diungkapkan, saat ini perusahaan tengah menjalankan inisiatif rightsizing sebagai bentuk efisiensi. 

Operator telepon seluler itu akan mempertimbangkan langkah bisnis yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo Hutchison, Steven Saerang menjelaskan jika karyawan yang di PHK berasal dari berbagai level.

Mulai dari staf hingga Senior Vice President. Ia mengatakan bahwa lebih dari 95 persen karyawan telah menerima tawaran itu, sedangkan sebagian kecil sisanya hingga saat ini masih mempertimbangkan.

Lalu bagaimana aturan karyawan kena PHK dapat pesangon? Ini dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima.

Perhitungan pesangon PHK telah diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Baca Juga: Kasus Tabloid yang Beredar di Masjid Terus Bergulir, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Regulasi ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur hal serupa, pesangon PHK Omnibus Law.

Melalui PP Nomor 35 tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dikatakan, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan selama masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.

Berikut adalah cara menghitung besaran pesangon PHK karyawan tetap yang termuat pada pasal 40 ayat (2). Adapun pesangon akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Karyawan dengan masa kurang dari satu tahun, satu bulan upah kerja.

2.   Karyawan dengan masa kerja selama satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun, dua bulan upah kerja.

3.   Karyawan dengan masa kerja selama dua tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI