Deli.Suara.com - Pernyataan menohok disampaikan Fadli Zon anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra atas tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Jatim).
Ia mengatakan harus ada yang bertanggungjawab atas tragedi maut yang merenggut seratusan lebih nyawa manusia, salah satunya adalah orang nomor satu di kepolisian Jatim yaitu Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Fadli Zon mengemukakan wajar bila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Nico dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim. Ia justru menyarankan hal itu segera dilakukan, sebagaimana desakan dari banyak pihak.
"Harus ada yang bertanggung jawab. Kalau saya lihat sih kapolda juga diganti saja, kan itu aspirasi masyarakat juga," ujar Fadli di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari suara.com, Kamis (6/10/2022) pagi.
Fadli Zon bahkan menyindir Irjen Nico Afinta untuk dapat lebih sensitif menanggapi desakan mundur dirinya. Nico diharapkan dapat memilih di antara dua pilihan, mundur atau tunggu pencopotan.
Namun, anggota DPR ini menyarankan bahwa sebaiknya Nico Afinta untuk secara sadar mundur sebagai Kapolda Jatim.
"Jadi harus sensitif lah melihat, misalkan, kalau di luar negeri itu bukan dicopot, mundur. Jadi masih revolusi mentalnya jalan, mereka mengundurkan diri baik itu kapolres, kapolda," sindirnya.
Gas Air Mata Ditembakkan Polisi
Sebelumnya, Fadli tegas menyatakan kunci dari munculnya tragedi Kanjuruhan, Malang adalah gas air mata yang ditembakkan polisi.
Diketahui asap dari gas air mata yang menyesakkan itu diduga menjadi penyebab terbesar jatuhnya korban nyawa hingga lebih dari 100 orang.
"Menurut saya kuncinya jelas di situ gas air mata. Penerapan gas air mata di lapangan yang kabarnya itu tidak diperbolehkan oleh FIFA sendiri jelas," kata Fadli.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen ini mempertanyakan aparat kepolisian, mengapa tidak melakukan penanganan dengan cara lain, tanpa gas air mata.
"Kenapa, misalnya kalau untuk mempersiapkan, mengantisipasi itu water cannon. Tentu enggak akan banyak korban, apalagi sampai meninggal," kata Fadli.
Karena itu, menurut dia, seharusnya investigasi tragedi Kanjuruhan tidak bertele-tele lantaran sudah diketahui pasti sebab dan akibatnya, yakni gas air mata. Pihak yang bertanggung jawab sudah seharusnya segera ditetapkan.
"Seharusnya bisa secara cepat, paling tidak siapa yang bertanggung jawab supaya ini tidak terulang lagi. Kalau muter-muter kemudian tidak jelas atau dicari kambing hitam, salah menyalahkan," ujar Fadli.
Diketahui penggunaan gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah suporter yang dianggap membuat onar di Stadion Kanjuruhan diduga menjadi penyebab utama atas tragedi maut ini.
Berbagai pihak baik dari nasional maupun dari Internasional, sepakat menduga kalau penggunaan gas air mata di stadion (meski dilarang FIFA) menjadi penyebab banyaknya korban berjatuhan dalam tragedi Kanjuruhan.
Dalang Penembak Gas Air Mata Jadi Misteri
Lantas, siapa yang memberi perintah kepada anggota polisi untuk menembakkan gas air mata di dalam stadion?
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa tidak ada perintah langsung dari Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat kepada anggotanya yang bertugas di Stadion Kanjuruhan untuk melepaskan tembakan gas air mata.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Ferli Hidayat terkait penggunaan gas air mata untuk mengurai massa.
"Tidak ada perintah dari kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan excessive dengan gas air mata, tidak ada," ucap Wahyu.
Pernyataan Kompolnas ini jelas mengherankan bagaimana mungkin, anggota polisi dapat mengambil tindakan sendiri menembakkan gas air mata tanpa ada perintah atasan.
Meski begitu, Kompolnas berpandangan kalau Kapolres Malang nonaktif telah menjelaskan tugasnya secara prosedural dan sudah ada tindakan antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada para personel yang bertugas saat apel sebelum laga berlangsung.
Selain tidak ada perintah untuk melepaskan tembakan gas air mata untuk mengurai massa tersebut, Kapolres Malang nonaktif juga mengklaim tidak menutup serta mengunci pintu keluar dari Stadion Kanjuruhan.
"Sudah kami konfirmasi Kapolres, bahwa tidak ada perintah untuk menutup pintu. Sehingga harapannya memang 15 menit (sebelum pertandingan usai) itu dibuka, tetapi tidak diketahui mengapa ada pintu terkunci," katanya.
Selain itu, Polres Malang juga telah menyiapkan dua kendaraan Barakuda milik Brimob Polda Jawa Timur untuk dipergunakan tim tamu saat datang maupun meninggalkan Stadion Kanjuruhan. Kendaraan itu disiapkan untuk pengamanan para pemain dan ofisial Persebaya.
"Tetapi dalam pelaksanaannya, Barakuda tidak bisa keluar karena massa di luar sangat banyak. Kejadian pertama, mobil tidak bisa keluar dan kedua di dalam juga ramai," tukasnya.
Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Kejadian ini merenggut korban jiwa massal, data terakhir hingga Rabu (5/10/2022) kemarin pihak berwenang mencatat ada 131 korban meninggal dunia.