Tukang Pamer Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Deli

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:48 WIB
Tukang Pamer Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
indra kenz

Deli.suara.com - Dulu pamer mobil mewah, kini Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus Binomo. Perbuatan Indra Kenz yang telah merugikan banyak orang hingga total kerugiannya mencapai Rp 83 miliar menjadi hal yang memberatkan tuntutannya.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang sangat merugikan setidak-tidaknya berjumlah 144 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894," kata jaksa Prima saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022), sebagaimana dilansir dari Kompas.

Dalam tuntutan tersebut, Indra Kenz dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian para korban dan juga melakukan pencucian uang. 

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10).

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Kasus Indra Kenz memang sangat merugikan masyarakat, terutama para korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dituntut penjara selama 15 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Namun jika tidak dibayar, bisa diganti dengan pidana badan selama 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ucap jaksa.

Selama ini, Indra Kenz memang terkenal dengan gaya hidup mewahnya. Menurut jaksa, ia tidak mengakui bahwa sumber keuangannya berasal dari tindak pidana.

baca juga

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang diperlukan untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Terdakwa tidak kooperatif dan mengakui sumber keuangan berasal dari sumber kejahatan," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Indra menjalankan aksi kejahatannya dengan cara yang canggih. Yakni memanfaatkan teknologi untuk melakukan transaksi keuangan.

"Kejahatan yang dilakukan Terdakwa tergolong canggih dan memanfaatkan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan," ujar jaksa. [YUD]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi

Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi

Jawa Tengah | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:35 WIB

Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Alias Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Binomo

Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Alias Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Binomo

Sumut | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:19 WIB

Vincent Verhaag Marah, Datang dari Bali ke Jakarta Malah Dikecewakan Saat Sidang

Vincent Verhaag Marah, Datang dari Bali ke Jakarta Malah Dikecewakan Saat Sidang

Bali | Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:44 WIB

Terkini

Perjamuan Remah di Pelataran Menara

Perjamuan Remah di Pelataran Menara

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:10 WIB

6 Sepatu Lari Hoka Diskon Besar di Sports Station, Hemat hingga Rp1,9 Juta

6 Sepatu Lari Hoka Diskon Besar di Sports Station, Hemat hingga Rp1,9 Juta

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:08 WIB

Saat Sampul Manis Menyembunyikan Thriller Psikologis: Ulasan The Arson Project

Saat Sampul Manis Menyembunyikan Thriller Psikologis: Ulasan The Arson Project

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:00 WIB

Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung

Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung

Lampung | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:57 WIB

Kedas Beauty Dukung Kreator Bangun Penghasilan dari Konten

Kedas Beauty Dukung Kreator Bangun Penghasilan dari Konten

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:55 WIB

Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan

Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan

Jatim | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:49 WIB

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:49 WIB

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:48 WIB

Tertangkap Aksi Tutup Mulut, Ini Alasan Jude Bellingham Tak Dikartu Merah

Tertangkap Aksi Tutup Mulut, Ini Alasan Jude Bellingham Tak Dikartu Merah

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:39 WIB

Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh

Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB