Tukang Pamer Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Deli | Suara.com

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:48 WIB
Tukang Pamer Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
indra kenz

Deli.suara.com - Dulu pamer mobil mewah, kini Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus Binomo. Perbuatan Indra Kenz yang telah merugikan banyak orang hingga total kerugiannya mencapai Rp 83 miliar menjadi hal yang memberatkan tuntutannya.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang sangat merugikan setidak-tidaknya berjumlah 144 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894," kata jaksa Prima saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022), sebagaimana dilansir dari Kompas.

Dalam tuntutan tersebut, Indra Kenz dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian para korban dan juga melakukan pencucian uang. 

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10).

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Kasus Indra Kenz memang sangat merugikan masyarakat, terutama para korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dituntut penjara selama 15 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Namun jika tidak dibayar, bisa diganti dengan pidana badan selama 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ucap jaksa.

Selama ini, Indra Kenz memang terkenal dengan gaya hidup mewahnya. Menurut jaksa, ia tidak mengakui bahwa sumber keuangannya berasal dari tindak pidana.

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang diperlukan untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Terdakwa tidak kooperatif dan mengakui sumber keuangan berasal dari sumber kejahatan," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Indra menjalankan aksi kejahatannya dengan cara yang canggih. Yakni memanfaatkan teknologi untuk melakukan transaksi keuangan.

"Kejahatan yang dilakukan Terdakwa tergolong canggih dan memanfaatkan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan," ujar jaksa. [YUD]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi

Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi

Jawa Tengah | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:35 WIB

Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Alias Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Binomo

Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Alias Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Binomo

Sumut | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:19 WIB

Vincent Verhaag Marah, Datang dari Bali ke Jakarta Malah Dikecewakan Saat Sidang

Vincent Verhaag Marah, Datang dari Bali ke Jakarta Malah Dikecewakan Saat Sidang

Bali | Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:44 WIB

Terkini

5 Shio yang Diprediksi Meraih Kesuksesan 8 Mei 2026, Kamu Termasuk?

5 Shio yang Diprediksi Meraih Kesuksesan 8 Mei 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:28 WIB

Erick Thohir Tak Ikut Campur soal Hasil Piala AFF U-19 2026

Erick Thohir Tak Ikut Campur soal Hasil Piala AFF U-19 2026

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:22 WIB

Crystal Palace Ukir Sejarah, Tantang Rayo Vallecano di Final Liga Conference

Crystal Palace Ukir Sejarah, Tantang Rayo Vallecano di Final Liga Conference

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:15 WIB

Di Balik Megahnya Dapur MBG, Ada Sekolah yang Dilupakan Negara

Di Balik Megahnya Dapur MBG, Ada Sekolah yang Dilupakan Negara

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:10 WIB

Pelatih Sassuolo Bagikan Kabar: Kondisi Jay Idzes Sedikit Lebih Buruk

Pelatih Sassuolo Bagikan Kabar: Kondisi Jay Idzes Sedikit Lebih Buruk

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:07 WIB

Freiburg Singkirkan Braga Dramatis, Tantang Aston Villa di Final Liga Europa

Freiburg Singkirkan Braga Dramatis, Tantang Aston Villa di Final Liga Europa

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:02 WIB

Motor Listrik Lucu Yamaha Kini Tebar Pesona, Berapa Harganya?

Motor Listrik Lucu Yamaha Kini Tebar Pesona, Berapa Harganya?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:00 WIB

Aldi Taher Bikin Gebrakan Lagi Usai Bisnis Burger Viral, Kini Rilis Brand Sepatu hingga Celana Dalam

Aldi Taher Bikin Gebrakan Lagi Usai Bisnis Burger Viral, Kini Rilis Brand Sepatu hingga Celana Dalam

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:00 WIB

Aston Villa Hancurkan Nottingham Forest 4-0, Lolos ke Final Liga Europa

Aston Villa Hancurkan Nottingham Forest 4-0, Lolos ke Final Liga Europa

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 05:57 WIB

Federico Valverde Cedera Kepala usai Berkelahi dengan Tchouameni

Federico Valverde Cedera Kepala usai Berkelahi dengan Tchouameni

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 05:53 WIB