Deli.Suara.com – Ucapan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan mengenai keberadaan penembak ketiga dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Putri Candrawathi dibenarkan Bharada E.
“Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan saksi pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua,” ungkap Bharada E.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa diartikan jika Bharada E membenarkan semua kesaksian Kamaruddin.
“Waktu Bharada E mengatakan menerima, bukan berarti dia membenarkan. Jadi menerima itu bukan membenarkan semua keterangan itu,” ucap Jamin Ginting, dikutip Rabu (26/10/2022).
Jamin Ginting mengungkapkan, kebenaran dari kesaksian Kamaruddin perlu dibuktikan melalui keterangan dari saksi lain yang melihat, mengalamik, dan mendengarkan sendiri peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk.
“Nanti itu tetap saja perlu mendapatkan keterangan lain dari saksi lain yang melihat sendiri, mengalami sendiri dan mendengarkan sendiri,” tutur Jamin Ginting.
Ia menilai, saksi dari keluarga korban tidak ada yang bisa membenarkan keterangan dari Kamaruddin. Hanya saksi yang berada di lokasi yang bisa membuktikan apakah keterangan dari Kamaruddin benar atau salah.
“Tapi terkait dengan adanya penembakan, berapa tembakan, siapa yang menembak, tidak satupun saksi tersebut yang bisa memutuskan dan bisa menyatakan dengan benar,” tambahnya.
Saksi dari keluarga korban hanya bisa melihat apa yang terjadi usai kejadian penembakan tersebut terjadi.
Baca Juga: Ini 5 Makanan yang Dapat Meningkatkan Stamina
“Mereka hanya melihat dari apa yang sudah selesai terjadinya tindak pidana. Contohnya, korban dibawa ke Jambi, lalu dibuka dan mereka melihat adanya tembakan-tembakan di tubuhnya,” tandasnya.
Sumber: Suara.com