Deli.Suara.com – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan Daden Miftahul Haq seharusnya dipecat dari institusi Polri. Hal ini diungkapkannya usai menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Daden juga diduga kuat sebagai skuad lama yang diucapkan almarhum Brigadir J kepada kekasihnya yang kerap melakukan ancaman.
Ketika adik almarhum datang ke rumah Saguling sesuai undangan Putri Candrawathi, Kamaruddin mengatakan, Daden menghalangi bahkan melarang untuk masuk ke rumah. Bahkan, sempat menggeledah kendaraan yang dibawa adik almarhum untuk memastikan apakah ada senjata api.
“Daden kita duga sudah mengetahui pembunuhan itu. Kenapa? Karena ketika adiknya almarhum Yosua yaitu Reza mau masuk ke rumah menemui abangnya dan sesuai undangan Putri, dilarang masuk sama dia. Artinya, Daden dan Romer sudah mengetahui rencana pembunuhan atau peristiwa pembunuhan yang sudah terjadi,” tegas Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Rabu (2/11/2022).
Menurut Kamaruddin, sebagai seorang anggota kepolisian, Daden seharusnya melaporkan peristiwa pembunuhan itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tapi dia malah seolah menikmati tembak menembak itu,” tambah Kamaruddin.
Oleh karena itu, Kamaruddin meminta kepada Polri untuk memecat Daden karena dianggap tidak layak menjadi anggota kepolisian. Mengingat Daden hanya menaati perintah Ferdy Sambo, bukan kewajibannya sebagai anggota kepolisian.
“Kok dia lebih patuh kepada Ferdy Sambo daripada Kapolri. Daden yang menikmati gaji dari uang rakyat harusnya dia pro kepada pemerintah dan institusi Polri bukan Ferdy Sambo,” ucap Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin menilai Daden juga seharusnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. Pasalnya, dia mengetahui rencana dan peristiwa pembunuhan itu namun tidak melakukan apapun.
Baca Juga: Profil Lengkap Song Joong Ki, Aktor Korea yang akan Menyapa Indonesia Bersama Scarlett
“Itu namanya Delik Comission, atau mengetahui kejahatan tapi dia mendiamkan saja kejahatan itu. Si Daden ini pasif melakukan kejahatan, jadi dia harus dipecat, tidak pantas polisi seperti itu,” tandas Kamaruddin.