Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membantah bahwa Mario Dandy Satriyo, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, mendapatkan perlakuan khusus.
Anak dari Rafael Alun Trisambodo itu kini masih berada dalam penahanan sementara, menunggu proses persidangan berlanjut.
Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, menjelaskan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan dalam satu sel. Keduanya juga masih berada dalam masa pengenalan lingkungan, atau disebut juga mapenaling.
Dalam mapenaling tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di dalam satu sel bersama 16 narapinda lainnya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur standar untuk semua penghuni baru rutan.
Rika melanjutkan, fasilitas komunikasi, termasuk panggilan video, biasanya juga diberikan oleh pihak rutan kepada napi. Namun, selama 14 hari masa mapenaling, Mario Dandy belum bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Sebelumnya, muncul rumor bahwa Mario Dandy menerima perlakuan khusus selama berada di Rutan Cipinang, termasuk mendapat sel sendiri di blok tahanan kasus korupsi.
Kabar itu salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @/logikapolitikid, yang menyebut bahwa tahanan baru biasanya menerima hukuman fisik dan ditempatkan di blok penampungan, sedangkan Mario Dandy ditempatkan langsung di ruang khusus bersama tahanan korupsi.
Namun, Rika langsung membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa prosedur yang berlaku bagi Mario Dandy sama dengan prosedur standar lainnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: 7 Film Bioskop Indonesia Tayang Juni 2023, Masih Didominasi Genre Horor
Dari ketiga tersangka, AG sudah lebih dulu menjalani sidang dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Ini setelah dirinya dinilai turut serta dalam penganiayaan tersebut.
Sidang AG juga tengah dalam proses banding. Sementara itu, Mario Dandy dan Shane masih menunggu proses penuntutan.