Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan larangan penggunaan Stadion Manahan Solo sebagai tempat untuk berkampanye politik.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu melarang keras partai politik mana pun pada Pemilu 2024 untuk menggunakan Stadion Manahan sebagai tempat kampanye karena stadion tempat olahraga.
"Ya enggak, kan tempat olahraga," kata Gibran dikutip dari ANTARA, Rabu(27/6/2023).
Namun, Gibran masih mengizinkan jika ruang publik itu digunakan untuk konser meski melarang untuk kampanye.
"Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres," katanya.
Gibran juga sudah mengecek kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah," katanya.
Baca Juga: Dicap Lebay karena Lebih Mementingkan Bola, Gibran Disuruh Jadi Ketua Umum PSSI