Si kembar Rihana dan Rihani menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 35 miliar. Motifnya, mengelabui korban dengan modus pembelian handphone iPhone murah.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, Rihana dan Rihani menawarkan harga yang lebih murah dari pasaran.
"Misal harga Rp 12 juta dijual Rp 9 juta. Itu tipu muslihat perkataan perkataan modus," kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Ia menjelaskan, Rihana dan Rihani berkedok sebagai distributor. Mereka melakukan transaksi di media sosial, Instagram.
"Mereka menawarkan dengan harga yang cukup menarik dan mengaku sebagai distributor," kata Hengki.
Padahal faktanya, Rihana dan Rihani juga membeli ponsel di toko-toko biasa. Bukan dengan mendapatkan harga khusus seperti sebagai seorang distributor.
"Jadi akhirnya, ini menjadi menggulung dan tidak bisa memenuhi kewajiban (membelikan handphone) terhadap reseller atau korban," katanya.
Kombes Hengki Haryadi menerangkan, dari banyaknya orang yang termakan bujuk rayu si kembar, maka terhimpun uang puluhan miliar rupiah.
"Selama ini yang bersangkutan menggunakan transaksi perbankan. Total kerugian mencapai Rp 35 miliar," kata Kombes Hengki Haryadi.