Baru Dua Pekan Kompetisi Berjalan, 4 Klub BRI Liga 1 Didenda Puluhan Juta Rupiah, Salah Satunya PSM Makassar

Deli | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2023 | 17:06 WIB
Baru Dua Pekan Kompetisi Berjalan, 4 Klub BRI Liga 1 Didenda Puluhan Juta Rupiah, Salah Satunya PSM Makassar
Pemain Bali United Ricky Fajrin (kiri) berebut bola dengan pemain PSM Makassar Everton Nascimento saat leg 1 play off Liga Champions Asia 2023/2024 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda Rp50 juta kepada empat klub Liga 1 yakni PSS Sleman, Dewa United, Arema FC, dan PSM Makassar pada Rabu atas berbagai pelanggaran yang dilakukan.

Denda tersebut dijatuhkan kepada klub setelah Komisi Disiplin melakukan sidang pada Selasa (11/7). Pelanggaran tersebut di antaranya, akumulasi kartu kuning dan kasus pemain tidak terdaftar.

PSS dijatuhi denda dengan nilai Rp50 juta karena pada pertandingan Liga 1 melawan Bali United pada 1 Juli, terdapat lima pemainnya yang mendapatkan kartu kuning.

Sedangkan Dewa United diganjar denda dengan jumlah yang sama karena pada laga kontra Arema FC, terdapat seorang pemain mereka, yakni Alta Tarik Ballah yang tidak terdaftar dalam FPP namun dapat berada di area OA.

Selain pelanggaran tersebut, Dewa United juga dijatuhi denda dengan jumlah yang sama karena pemainnya terlambat memasuki lapangan pada babak kedua laga melawan Arema FC. Keterlambatan tersebut menyebabkan pertandingan babak kedua mundur 93 detik.

Arema FC juga tidak luput dari denda dengan nilai Rp50 juta karena alasan serupa, yaitu pemain terlambat memasuki lapangan pada babak kedua laga melawan Dewa United. Hal itu juga menyebabkan laga terlambat dimainkan selama 92 detik.

Salah satu pemain Rans Nusantara FC yakni Erwin Ramdani dijatuhi denda sebesar Rp10 juta oleh Komisi Disiplin. Pada pertandingan melawan Persikabo, Erwin dinyatakan memukul seorang pemain lawan yang membuatnya mendapat kartu merah.

Atas pelanggaran tersebut, Erwin juga dijatuhi larangan bermain untuk dua pertandingan yang berlaku sejak keputusan tersebut diterbitkan.

Juara bertahan Liga 1 PSM Makassar juga dijatuhi denda Rp50 juta. Hukuman itu diberikan kepada PSM karena pada pertandingan melawan Persija Jakarta, lima orang pemainnya mendapatkan kartu kuning.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Pratama Arhan Gabung ke Persija Jakarta

CEK FAKTA: Pratama Arhan Gabung ke Persija Jakarta

Bola | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:36 WIB

Shin Tae-yong Blak-blakan! Kritik Klub Soal Buruknya Finishing Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Blak-blakan! Kritik Klub Soal Buruknya Finishing Timnas Indonesia

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:56 WIB

Pelatih PSM Makassar Berharap Tiga Pemainnya di Timnas Indonesia Bisa Jadi Starter

Pelatih PSM Makassar Berharap Tiga Pemainnya di Timnas Indonesia Bisa Jadi Starter

| Selasa, 13 Juni 2023 | 09:33 WIB

Terkini

Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah

Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah

Sulsel | Kamis, 30 April 2026 | 17:55 WIB

Cegah Warga Terobos Rel, Korlantas Siapkan ETLE dan Personel untuk Awasi Perlintasan Kereta Rawan

Cegah Warga Terobos Rel, Korlantas Siapkan ETLE dan Personel untuk Awasi Perlintasan Kereta Rawan

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:53 WIB

LRT Jakarta Fase 1B Masuk Tahap Uji Coba, Jalur Velodrome-Pasar Pramuka Mulai Dites

LRT Jakarta Fase 1B Masuk Tahap Uji Coba, Jalur Velodrome-Pasar Pramuka Mulai Dites

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:52 WIB

Kemenhub Tak Urus Prasarana Kereta Api Lagi, Diserahkan ke KAI

Kemenhub Tak Urus Prasarana Kereta Api Lagi, Diserahkan ke KAI

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 17:52 WIB

Di Balik Catatan BRI, Ini Alasan Segmen UMKM Tangguh Hadapi Gejolak Geopolitik Dunia

Di Balik Catatan BRI, Ini Alasan Segmen UMKM Tangguh Hadapi Gejolak Geopolitik Dunia

Bri | Kamis, 30 April 2026 | 17:47 WIB

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:45 WIB

Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar

Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar

Surakarta | Kamis, 30 April 2026 | 17:41 WIB

Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam

Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam

Jakarta | Kamis, 30 April 2026 | 17:40 WIB

Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:38 WIB

4 Perbedaan Utama El Nino dengan Musim Kemarau, Tak Sekadar Lebih Panas

4 Perbedaan Utama El Nino dengan Musim Kemarau, Tak Sekadar Lebih Panas

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 17:36 WIB