Dokter Makmur yang diduga menganiaya balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penganiayaan itu terjadi di warung kopi di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Anak yang berusia 3 tahun tersebut disebut-sebut ditempeleng Dokter Makmur karena diduga mengganggu dokter tersebut saat bermain catur.
Kejadian ini terekam dalam rekaman CCTV dan video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Pada awalnya, anak kecil yang mengenakan pakaian putih itu mendekati meja tempat Dokter Makmur berada. Kemudian, tampak anak itu menggerakkan tangannya ke arah meja, tempat papan catur berada.
Tiba-tiba, Dokter Makmur tampak menampar atau menempeleng anak tersebut, sehingga anak itu jatuh ke lantai. Dokter Makmur juga memarahi anak terebut bahkan juga mengancam ayah korban.
Lantas siapakah sosok Dokter Makmur?
Dokter Makmur sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Kota Makassar.
Makmur adalah dokter pensiunan pegawai negeri sipil.Di RSU Bahagia Makassar, Dokter Makmur bertanggung jawab atas manajemen rumah sakit.
Baca Juga: Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas
Muhammad Fakhruddin, Konsultan Hukum RSU Bahagia, menggambarkan Dokter Makmur sebagai seorang profesional yang selalu menyelesaikan tugasnya tepat waktu.
"Dokter Makmur sangat berdedikasi dalam pekerjaannya sehari-hari, sangat produktif dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya," kata Muhammad Fakhruddin pada Minggu sore (30/7/2023).
Fakhruddin juga mencurigai bahwa Dokter Makmur mungkin mengalami stres atau depresi. Menurutnya, dalam sepekan terakhir, Dokter Makmur sering terlihat sedih dan menjauh dari orang lain.
"Informasi dari kolega di kantor mengatakan bahwa dalam seminggu terakhir dia sering terlihat sedih dan menjauh," tambahnya.
Berdasarkan hasil diskusi, pihak RS menyimpulkan bahwa ada kemungkinan Dokter Makmur sedang mengalami depresi atau menghadapi masalah.
Fakhruddin berpendapat bahwa Dokter Makmur mungkin mencari kesenangan dengan minum kopi dan bermain catur di kedai kopi. Akan tetapi, ada anak yang mengganggu dan dengan refleks Makmur bereaksi berlebihan.
Akibat insiden ini, Dokter Makmur diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat.
"Ya, kami memutuskan untuk memberhentikannya secara tidak terhormat," kata Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin pada hari Minggu (30/7/2023).
Muhammad Fakhruddin menjelaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut diambil setelah direksi mengadakan rapat internal pada hari Minggu (30/7/2023).
Jadi Tersangka
Dokter Makmur yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap balita itu sudah menjadi tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak.
"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Minggu (30/7/2023). Namun, dokter Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan sehingga wajib lapor untuk sementara.
Dokter Makmur mengaku tidak berniat untuk menganiaya korban. Ia mengaku terbawa emosi karena bidak caturnya diambil korban.