Gibran Dicurigai Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Pasang Badan

Deli Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:34 WIB
Gibran Dicurigai Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Pasang Badan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ([Antara/HO-Biro Pers Setpres])

Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terseret terkait dengan gugatan pengujian aturan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 50 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Joko Widodo alias Jokowi lantas memasang badan untuk membela serangan yang ditujukan terhadap anak sulungnya itu.

Jokowi meminta semua pihak untuk tidak menduga-duga terkait gugatan batas usia capres-cawapres tersebut.

"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," tegas Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Jokowi juga turut menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap uji materi mengenai batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.

"Saya nggak mengintervensi itu urusan yudikatif," tegasnya.

Sebelumnya, Gibran sudah menegaskan bahwa ia tidak mengikuti pemberitaan mengenai uji materi batas usia capres dan cawapres di MK. Ia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mencurigainya.

"Saya nggak ngikuti berita itu ya. Saya tidak mengikuti berita itu, lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengin yang menggugat, ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua curigai saya), aku itu gak ngapa-ngapain lho," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (3/8/2023).

Perlu diketahui, gugatan dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Baca Juga: Kata 'Bajingan Tolol' Sampai Keluar, Seberapa Problematik Proyek IKN Jokowi Menurut Rocky Gerung?

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI