Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Istana tidak berencana melaporkan Rocky Gerung usai dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Mahfud MD lalu membandingkan tanggapan Jokowi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menghadapi hinaan. Ia mengatakan bahwa SBY pernah melaporkan orang yang menghina dirinya ke kepolisian.
Sementara untuk kasus Jokowi, Mahfud mengaku mendapatkan segudang pertanyaan dari aktivis hingga akademisi mengenai sikap pemerintah terkait pernyataan Rocky Gerung.
Mantan Ketua MK ini menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
“Banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja Kepala Kegara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan Istana belum ada rencana mengadukan,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/8/2023).
Dijelaskan oleh Mahfud, SBY sempat melaporkan Zaenal Ma'arif pada 2007 silam. Mantan Ketua DPR itu dilaporan usai menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer.
“Pak Jokowi itu tidak mau mengadu, dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya. Dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses. Pak Jokowi tidak mau mengadu,” tegas Mahfud MD.
Meski laporan berupa delik aduan, Mahfud MD menjelaskan bahwa kasus Rocky Gerung ini bisa berkembang dan diproses lebih lanjut.
“Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Jadi Pemain MLS Pertama yang Bikin Lionel Messi Ngamuk, Ini Sepak Terjang Cesar Araujo
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menyebut laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporannya Lisman menuding Rocky dan Refly telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).
Lisman menjelaskan, alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi. Di mana pernyataan ini dimuat dan disebarkan melalui akun YouTube Refly Harun.