Mahasiswa jurusan Sastra Rusia di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) menusuk adik tingkatnya, MNZ di kamar kos hingga meninggal dunia pada Rabu (4/8/2023).
Dari pengakuannya, AAB menyebut kalau MNZ sempat melakukan perlawanan. Ia mengaku membiarkan korban memberikan perlawan dan menyerang balik dirinya.
"Saya kasih kesempatan buat korban untuk bunuh saya juga. Biar saya enggak ada disini (dunia) lagi," kata AAB saat dirilis di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
MNZ sempat melakukan perlawanan ketika ditusuk pertama kalinya oleh AAB. MNZ disebut sempat menggigit tangan AAB hingga cincin pelaku masuk ke kerongkongan korban.
Saat digigit, AAB berupaya memasukan tangannya ke mulut MNZ.
Setelah itu, ia malah membabi buta menusuk pria berusia 19 tahun itu hingga 10 kali.
"Saya gak ngitung, karena korban sempat ngelawan dan saya sudah kasih kesempatan korban buat ngelawan, biar melawan saya. Biar hari itu selesai semua," tutur AAB.
MNZ akhirnya meregang nyawa di tangan AAB. Mengetahui MNZ sudah tewas, AAB langsung membungkus jasad korban dengan plastik sampah hitam hingga dua lapis.
Kemudian, AAB menyimpan jasad korban di bawah tempat tidur korban.
Baca Juga: MercedesTrophy Indonesia Final edisi ke-27 Rampung Digelar, Juara Bakal Tanding di Stuttgart, Jerman
AAB mengaku nekat membunuh MNZ karena terlilit utang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AAB mengaku rugi setelah berinvestasi kripto.
"(Total) Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto," kata Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan saat konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
Karena menelan kerugian dengan nominal yang besar, AAB lantas berusaha mencari uang dengan meminjam di aplikasi pinjaman online alias pinjol sebesar Rp 15 juta.
AAB juga mengaku sempat meminjam uang ke MNZ sebesar Rp 200 ribu dan sudah dikembalikan.
Akibat perbuatannya, AAB dikenakan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP.