Ferdy Sambo batal dihukum mati untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Sambo.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan terhadapnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi tersebut dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Kasasi diajukan Sambo karena bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sambo Divonis Mati
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selan pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.