deli

Kecam Keras MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jhon Sitorus: Mencoreng Hukum Indonesia, Memalukan!

Deli Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:07 WIB
Kecam Keras MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jhon Sitorus: Mencoreng Hukum Indonesia, Memalukan!
ferdy sambo

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Ferdy Sambo yang tadinya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini hukumannya dipotong menjadi hukuman seumur hidup oleh MA.

Sementara itu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga mendapatkan diskon hukuman usai kasasinya dikabulkan.

Menurut Jhon Sitorus, keputusan MA itu sudah memalukan dan mencoreng hukum Indonesia karena telah menyunat hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J itu.

"Keputusan MA MENCORENG dunia hukum Indonesia, ini MEMALUKAN. Vonis SEUMUR HIDUP hanya akan membuat PARA MAFIA berpesta pora," cuit Jhon Sitorus melalui akun @Miduk17 dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Menurut Jhon, keputusan para hakim agung yang mengabulkan kasasi para terdakwa itu patut dicurigai karena telah melukai hati nurani rakyat.

"Hakim MA yang MERINGANKAN vonis FERDY SAMBO patut dicurigai. Ada apa dibelakang? Mengapa TEGA menghianati HUKUM dan NURANI rakyat?" lanjut Jhon Sitorus.

Cuitan Jhon Sitorus yang mengecam putusan hakim MA untuk mengabulkan kasasi para terdakwa pembunuhan Brigadir J itu lalu dibanjiri komentar warganet.

"Kalau system pemerintahan nya masih seperti ini. percaya deh kasus2 seperti ini bakal terulang kembali," tulis salah satu warganet.

Baca Juga: Indra Bekti Mulai Resah Diminta Batasi Pekerjaan: Masih Butuh Buat Anak Sekolah

"udah biasa gasie gausah pada kaget," komentar warganet.

"berarti jajaran hukum sudah bobrok karena trias politika," ujar warganet.

"mungkin hakimnya sdh diguyur duit ferdy sambo," imbuh yang lain.

Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya pada Selasa (8/8/2023).

Bukan cuma Sambo, majelis hakim MA juga mengurangi hukuman terhadap Putri Candrawathi. Yang semula dijatuhi pidana 20 tahun menjadi 10 tahun.

Begitu pula dengan kedua terdakwa lain, seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky yang semula 13 tahun penjara diturunkan menjadi 8 tahun, sementara Kuat dari 15 tahun penjara dikurangi menjadi 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI