Kecam Keras MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jhon Sitorus: Mencoreng Hukum Indonesia, Memalukan!

Deli

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:07 WIB
Kecam Keras MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jhon Sitorus: Mencoreng Hukum Indonesia, Memalukan!
ferdy sambo

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Ferdy Sambo yang tadinya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini hukumannya dipotong menjadi hukuman seumur hidup oleh MA.

Sementara itu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga mendapatkan diskon hukuman usai kasasinya dikabulkan.

Menurut Jhon Sitorus, keputusan MA itu sudah memalukan dan mencoreng hukum Indonesia karena telah menyunat hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J itu.

"Keputusan MA MENCORENG dunia hukum Indonesia, ini MEMALUKAN. Vonis SEUMUR HIDUP hanya akan membuat PARA MAFIA berpesta pora," cuit Jhon Sitorus melalui akun @Miduk17 dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Menurut Jhon, keputusan para hakim agung yang mengabulkan kasasi para terdakwa itu patut dicurigai karena telah melukai hati nurani rakyat.

"Hakim MA yang MERINGANKAN vonis FERDY SAMBO patut dicurigai. Ada apa dibelakang? Mengapa TEGA menghianati HUKUM dan NURANI rakyat?" lanjut Jhon Sitorus.

Cuitan Jhon Sitorus yang mengecam putusan hakim MA untuk mengabulkan kasasi para terdakwa pembunuhan Brigadir J itu lalu dibanjiri komentar warganet.

"Kalau system pemerintahan nya masih seperti ini. percaya deh kasus2 seperti ini bakal terulang kembali," tulis salah satu warganet.

baca juga

"udah biasa gasie gausah pada kaget," komentar warganet.

"berarti jajaran hukum sudah bobrok karena trias politika," ujar warganet.

"mungkin hakimnya sdh diguyur duit ferdy sambo," imbuh yang lain.

Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya pada Selasa (8/8/2023).

Bukan cuma Sambo, majelis hakim MA juga mengurangi hukuman terhadap Putri Candrawathi. Yang semula dijatuhi pidana 20 tahun menjadi 10 tahun.

Begitu pula dengan kedua terdakwa lain, seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky yang semula 13 tahun penjara diturunkan menjadi 8 tahun, sementara Kuat dari 15 tahun penjara dikurangi menjadi 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:54 WIB

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:54 WIB

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:41 WIB

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 05:35 WIB

Terkini

Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung

Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta

Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo

Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan

Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura

Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:34 WIB

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:26 WIB

×