Hal yang memberatkan yakni Ricky yang berbelit-belit dan mencoreng citra Polri. Sementara hal yang meringankan yakni Ricky masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. MA hanya melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.
MA menjatuhkan vonis pidana penjara menjadi 10 tahun dalam kasus tersebut terhadap Kuat Ma'ruf. Sanksi ini lebih ringan daripada sanksi yang dijatuhkan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel yakni 15 tahun penjara.
Perkara Nomor: 815 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan para Hakim Anggota yakni Suharto, Desnayeti, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Panitera penggantinya yakni Rudi Soewasono.
"Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.