Belum lama ini, seorang politisi PDI Perjuangan kembali terseret kasus korupsi. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (15/9).
Menurut survei Puspoll Indonesia tahun 2021, PDI Perjuangan keluar sebagai partai paling bersih dari tindakan korupsi. Namun dengan ditetapkannya Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi, hal ini tentu menambah deretan politisi PDIP yang terseret kasus serupa.
Berikut beberapa politisi PDI Perjuangan yang pernah terseret kasus penyelewengan uang negara:
1. Sri Hartini
Lalu ada Sri Hartanti yang terlibat kasus jual beli jabatan pada tahun 2017 di pemerintahan daerah Blitar, Jawa Timur.
Politisi PDIP ini telah mengantongi dana suap dan gratifikasi mencapai Rp2 miliar. Atas tindakanya tersebut, Sri Hartanti dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
2. Nurdin Abdullah
Politisi PDIP selanjutnya ialah Nurdin Abdullah yang juga merupakan Gubernur Sulawesi Selatan pada masa itu.
Dia dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi hingga mencapai Rp8 miliar. Akibatnya, hakim menjatuhi hukuman 5 tahuhn penjara dengan denda sekitar Rp500 juta.
3. Juliari Batubara
Politisi PDI Perjuangan bernama Jualri Batubara merupakan mantan Menteri Sosial di era pemerintahan Jokowi.
Dirinya dinyatakan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19 pada akhir tahun 2020. Diketahui, Juliari mengantongi dana mencapai Rp32 miliar.
Atas tindakanya itu, Juliari mendapatkan hukuman vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
4. Andreau Misanta Pribadi
Seorang staff Ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP Andreau Misanta terbukti melakukan korupsi ekspor benih lobster.
Setelah diburu dari tahun 2020, ia akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Pada tahun 2021, hakim menjatuhi Andreau hukuman berat dengan 4,5 tahun penjara dan denda sekitar Rp300 juta.
5. Ajay M Priatna
Selanjutnya ada Ajay M Priatna, seorang politisi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. Dia diburu KPK atas kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di kotanya pada tahun 2020.
Akibatnya, Ajay mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Meski begitu, Ajay M . Priatna rupanya kembali ditangkap usai bebas dari penjara pada tahun 2022.
Alasan penangkapan itu, Ajay diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pada April 2023, Ajay dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan dengan sebesar Rp200 juta.
6. Harun Masiku
Nama Harun Masiku memang sudah tidak asing lagi. Sampai saat ini, dia masih menjadi buronan KPK dan masih belum bisa divonis.
Politisi PDIP ini diduga memberikan sejumlah uang kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan sekitar Rp850 juta. Uang tersebut diduga sebagai uang pelicin agar dirinya masuk menjadi anggotra DPR.
Harun Masiku belum bisa divonis sampai saat ini, mengingat selama ini dia kabur dan menolak pemanggilan pemeriksaan.
8. Ismail Thomas
Teranyar, kader PDIP yang merupakan anggota DPR RI Ismail Thomas. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan Sendawar Jaya.
Politisi PDIP ini terjerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun saat ini, Ismail masih ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.