Ulah seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah yang seorang anggota Bhayangkari memaki siswi magang di Probolinggo bikin geram khalayak. Ulahnya bergaya hidup pamer terus dikuliti.
Selain video Luluk Sofiatul Jannah yang dengan angkuh memaki anak magang, salah satu yang jadi sorotan adalah video dirinya bersama teman-temannya naik mobil jenis Toyota Alphard sembari dikawal mobil Patwal polisi.
Nah ternyata, mobil Alphard itu disebut-sebut 'cuma' mobil sewaan!. Dalam video itu dengan suara riang, Luluk bersama koleganya mengenakan baju senada warna merah.
Terkait video itu, Kasi Propam Polres Probolinggo, Ipda Riyantoso mengungkapkan, video Luluk itu sejatinya sudah lama dibuat dan diunggah sekitar tahun 2021 lalu.
"Video itu sudah lama dibuat," kata Riyantoso dikutip Kamis (7/9/2023).
Ia juga mengatakan, terkait video Luluk dikawal mobil Patwal itu, sang seleb TikTok sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
Meski sudah diproses, nyatanya video tersebut muncul kembali dan ikut viral tak lama setelah video Luluk membentak siswi magang mencuat.
Luluk Langgar UU Perlindungan Anak
Terkait kasus Luluk membentak siswi magang, Luluk dan suaminya yang menjabat sebagai Kanit Kamtibmas Polsek sudah menjalani proses pemeriksaan. Sang suami bahkan dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Berapa Harga iPhone 15? Series Pro Max Diprediksi Lebih Mahal 3 Juta
Ulah Luluk juga turut disorot oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai tindakan Luluk memaki siswi SMK di Probolinggo, Jawa Timur itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Salah satu ketentuan yang diduga dilanggar adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak.
"Apa yang dilakukan LSJ (Luluk Sofiatul Jannah) termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata anggota KPAI Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan, di Jakarta, dikutip Kamis (7/9/2023).
Dia pun menyesalkan tindakan perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akunnya di media sosial TikTok.
Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berbunyi "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."