Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Ada beberapa manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan peserta.
Beberapa manfaat tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Cek saldo BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan kapan saja melalui HP sehingga peserta tidak perlu repot datang ke kantor cabang.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Lalu bagaimana caranya? Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi
- Download aplikasi JMO melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi JMO pada smartphone.
- Buat akun dan login dengan akun yang dibuat.
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua".
- Pada halaman "Jaminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo".
- Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan.
- Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Web
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar
- Jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
- Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
- Klik "Login"
- Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Klik "Lihat Saldo JHT"
- Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan berikutnya ini memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS.
- Kirim SMS ke 2757 dengan format Daftar (spasi) SALDO#nomor KTP#tanggal lahir dengan format DD-MM-YYYY#nomor peserta#email. Contoh: Daftar SALDO#3280xxx#19091990#643xxx#[email protected]
- BPJS Ketenagakerjaan akan memberi informasi peserta sudah terdaftar atau belum, jika sudah kirim SMS lagi ke 2757 dengan format SALDO (spasi) nomor peserta
- BPJS Ketenagakerjaan akan menginformasikan saldo JHT peserta.
Sekadar informasi, saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Itulah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu coba lakukan. Selamat mencoba.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Livin Mandiri
Kontributor : Pasha Aiga Wilkins