Syarat dan Cara Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha

Deli

Jum'at, 15 September 2023 | 13:53 WIB
Syarat dan Cara Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha
Ilustrasi QRIS (QRIS)

Bagi para pelaku usaha, menyediakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran akan memudahkan pelanggan. Namun apa syarat dan bagaimana cara membuat QRIS bagi pelaku usaha saat ini?

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan para pelaku usaha maupun pelanggan dengan menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

Dengan membuat QRIS kamu juga bisa meningkatkan kepuasan pelanggan dengan kemudahan bertransaksi. QRIS adalah standar kode QR yang berlaku nasional yang berfungsi sebagai metode pembayaran di Indonesia.

Sistem ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS bisa digunakan di seluruh toko, warung, pedagang, tiket wisata, dan lainnya yang berlogo QRIS, sekalipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan.

Sebelum membuat QRIS ada beberapa syarat membuat QRIS yang perlu kamu ketahui. berikut cara membuat QRIS bagi pelaku usaha yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.

Syarat Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha

Kategori Perorangan

  • KTP sesuai nama pemilik usaha.
  • Nomor KK sesuai KTP.

Kategori Badan Usaha

  • KTP sesuai dengan nama pemilik usaha.
  • Nomor KK yang sesuai dengan KTP.
  • Siapkan SIUB/NIB
  • Gambar akte perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Gambar surat kuasa asli (bila diwakilkan).

Kategoris bisnis SPBU

  • KTP sesuai nama pemilik usaha.
  • Nomor KK sesuai KTP terdaftar.
  • Siapkan gambar SIUB/NIB
  • Gambar akte perusahaan sesuai dengan nama badan usaha.
  • Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Surat kuasa asli bila Anda adalah wakil yang ditunjuk badan usaha.

Cara Membuat QRIS bagi Pelaku Usaha

  1. Buka laman resmi qris.id
  2. Pilih Daftar QRIS.
  3. Isi data pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat utama untuk membuat QRIS
  4. Pada tahap ini kamu harus melakukan pembayaran sebagai biaya administrasi sebesar Rp28.000.
  5. Pilih salah satu metode pembayaran, QRIS, virtual account, atau e-wallet. Setelah berhasil melakukan pembayaran, cek email, atau Whatsapp.
  6. Kemudian Login ke QRIS.id menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email/WA.
  7. Lengkapi data dan dokumen yang diperlukan (KTP asli bukan fotokopi).
  8. Setelah data berhasil dilengkapi, tunggu proses verifikasi oleh tim QRIS dalam waktu tiga hari kerja.
  9. Apabila proses verifikasi telah selesai, kamu bisa cek tanggap perkiraan terbit QRIS pada Dashboard.
  10. Saat QRIS sudah terbit atau aktif, login kembali ke QRIS.id lalu pilih Download QRIS.
  11. Pilih download QRIS MPM Lengkap, kemudian cetak dan print file tersebut.

Itulah cara membuat QRIS bagi pelaku usaha yang bisa kamu jadikan referensi untuk mempermudah bisnis. Semoga bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Bayar Pakai QRIS, Cepat Tak Ribet

Cara Bayar Pakai QRIS, Cepat Tak Ribet

Deli | Jum'at, 15 September 2023 | 12:04 WIB

Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha, Lengkap Syaratnya

Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha, Lengkap Syaratnya

Deli | Kamis, 14 September 2023 | 17:50 WIB

Mengenal Apa Itu QRIS, Teknologi Pembayaran Terkini

Mengenal Apa Itu QRIS, Teknologi Pembayaran Terkini

Deli | Selasa, 04 Juli 2023 | 18:16 WIB

Terkini

Belasan Rumah Terdampak Longsor, 4 Terseret ke Sungai di Indragiri Hilir

Belasan Rumah Terdampak Longsor, 4 Terseret ke Sungai di Indragiri Hilir

Riau | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14 WIB

Resmi Jadi Pemain Persebaya, Ramadhan Sananta: Halo Rek, Aku Wis Ijo!

Resmi Jadi Pemain Persebaya, Ramadhan Sananta: Halo Rek, Aku Wis Ijo!

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:12 WIB

Ogah Rugi, Real Madrid Tak Lepas Dani Ceballos Gratisan ke Betis

Ogah Rugi, Real Madrid Tak Lepas Dani Ceballos Gratisan ke Betis

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:10 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB

Emosi Nanik S Deyang Disebut Tak Stabil, Guntur Romli: Sedang Main Teater Politik?

Emosi Nanik S Deyang Disebut Tak Stabil, Guntur Romli: Sedang Main Teater Politik?

Video | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:00 WIB

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:54 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51 WIB

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:46 WIB