Syarat dan Cara Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha

Deli | Suara.com

Jum'at, 15 September 2023 | 13:53 WIB
Syarat dan Cara Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha
Ilustrasi QRIS (QRIS)

Bagi para pelaku usaha, menyediakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran akan memudahkan pelanggan. Namun apa syarat dan bagaimana cara membuat QRIS bagi pelaku usaha saat ini?

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan para pelaku usaha maupun pelanggan dengan menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

Dengan membuat QRIS kamu juga bisa meningkatkan kepuasan pelanggan dengan kemudahan bertransaksi. QRIS adalah standar kode QR yang berlaku nasional yang berfungsi sebagai metode pembayaran di Indonesia.

Sistem ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS bisa digunakan di seluruh toko, warung, pedagang, tiket wisata, dan lainnya yang berlogo QRIS, sekalipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan.

Sebelum membuat QRIS ada beberapa syarat membuat QRIS yang perlu kamu ketahui. berikut cara membuat QRIS bagi pelaku usaha yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.

Syarat Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha

Kategori Perorangan

  • KTP sesuai nama pemilik usaha.
  • Nomor KK sesuai KTP.

Kategori Badan Usaha

  • KTP sesuai dengan nama pemilik usaha.
  • Nomor KK yang sesuai dengan KTP.
  • Siapkan SIUB/NIB
  • Gambar akte perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Gambar surat kuasa asli (bila diwakilkan).

Kategoris bisnis SPBU

  • KTP sesuai nama pemilik usaha.
  • Nomor KK sesuai KTP terdaftar.
  • Siapkan gambar SIUB/NIB
  • Gambar akte perusahaan sesuai dengan nama badan usaha.
  • Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
  • Surat kuasa asli bila Anda adalah wakil yang ditunjuk badan usaha.

Cara Membuat QRIS bagi Pelaku Usaha

  1. Buka laman resmi qris.id
  2. Pilih Daftar QRIS.
  3. Isi data pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat utama untuk membuat QRIS
  4. Pada tahap ini kamu harus melakukan pembayaran sebagai biaya administrasi sebesar Rp28.000.
  5. Pilih salah satu metode pembayaran, QRIS, virtual account, atau e-wallet. Setelah berhasil melakukan pembayaran, cek email, atau Whatsapp.
  6. Kemudian Login ke QRIS.id menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email/WA.
  7. Lengkapi data dan dokumen yang diperlukan (KTP asli bukan fotokopi).
  8. Setelah data berhasil dilengkapi, tunggu proses verifikasi oleh tim QRIS dalam waktu tiga hari kerja.
  9. Apabila proses verifikasi telah selesai, kamu bisa cek tanggap perkiraan terbit QRIS pada Dashboard.
  10. Saat QRIS sudah terbit atau aktif, login kembali ke QRIS.id lalu pilih Download QRIS.
  11. Pilih download QRIS MPM Lengkap, kemudian cetak dan print file tersebut.

Itulah cara membuat QRIS bagi pelaku usaha yang bisa kamu jadikan referensi untuk mempermudah bisnis. Semoga bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Bayar Pakai QRIS, Cepat Tak Ribet

Cara Bayar Pakai QRIS, Cepat Tak Ribet

| Jum'at, 15 September 2023 | 12:04 WIB

Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha, Lengkap Syaratnya

Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha, Lengkap Syaratnya

| Kamis, 14 September 2023 | 17:50 WIB

Mengenal Apa Itu QRIS, Teknologi Pembayaran Terkini

Mengenal Apa Itu QRIS, Teknologi Pembayaran Terkini

| Selasa, 04 Juli 2023 | 18:16 WIB

Terkini

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB

Viral Digerebek Istri di Kamar Kos dengan Wanita Lain, Dosen UIN Jambi Klaim Kejadian Diset

Viral Digerebek Istri di Kamar Kos dengan Wanita Lain, Dosen UIN Jambi Klaim Kejadian Diset

Sumsel | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:39 WIB

30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Mei 2026: Jutaan Koin Menunggu, Main Makin Tenang

30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Mei 2026: Jutaan Koin Menunggu, Main Makin Tenang

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:21 WIB

Dari Carnaby Street ke New York: Realitas yang Menampar dalam The Look

Dari Carnaby Street ke New York: Realitas yang Menampar dalam The Look

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:20 WIB

Garudayaksa FC Promosi ke Liga 1

Garudayaksa FC Promosi ke Liga 1

Bogor | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:18 WIB

Gubernur Rudy Mas'ud: Jangan Bangga Bangun Gedung, Tapi Pelayanan Dasar Lemah

Gubernur Rudy Mas'ud: Jangan Bangga Bangun Gedung, Tapi Pelayanan Dasar Lemah

Kaltim | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:16 WIB

Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah

Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah

Banten | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Harga Sunscreen Wardah Terbaru Mei 2026, Kamu Pilih yang Mana?

Harga Sunscreen Wardah Terbaru Mei 2026, Kamu Pilih yang Mana?

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Jangan Asal Klik! BRI Bongkar Modus Penipuan Link KUR yang Incar Data Nasabah

Jangan Asal Klik! BRI Bongkar Modus Penipuan Link KUR yang Incar Data Nasabah

Bri | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:09 WIB